AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim menyampaikan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang digitalisasi umrah menghasilkan empat rekomendasi pokok. Keempat rekomendasi itu diantaranya penegakan hukum, pembentukan task force, platform digital umrah Indonesia dan penguatan pencegahan.
Menurutnya, yang mengangkat tema Dinamika Kebijakan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Era Digital dan Mencari Peran Ideal Negara dalam Perlindungan Jamaah ini sangat penting untuk panduan penyelenggara umrah dalam menyikapi regulasi Arab Saudi.
Arfi menjelaskan, pada aspek penegakan hukum, terdapat empat hal yang harus dilaksanakan. Pertama penyusunan regulasi jamaah umrah dan kedua penyusunan regulasi sebagai turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang meningkat seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Ketiga berupa penguatan pengawasan oleh seluruh K/L dan keempat pengaktifan penyidik PPNS.
“Pada rekomendasi pembentukan task force mengamanatkan dua kegiatan yaitu kolaborasi pemerintah dan PPIU dengan anggota yang konsen dan berkompeten. Berikutnya menjalin komunikasi intensif dengan pihak yang terkait dengan kebijakan Arab Saudi,” ujar Arfi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sementara pada penyusunan platform digital umrah RI dituntut agar tercipta platform digital yang besar dan sehat. “Utamanya Kementerian Agama tetap sebagai leading sector pengelolaan platform digital tersebut,” tegas Arfi.
Selain itu digagas pula pembentukan ekosistem umrah dengan model public private partnership. Sementara pada rekomendasi terakhir penguatan pencegahan, dijelaskan perlunya pengaturan internal PPIU dan edukasi bagi publik. (hay)