Kemenag Rilis WA, Email, dan Call Center Layanan
March 15, 2023
Dirjen PHU Ajak Para Akademisi dalam Merumuskan Proyeksi Biaya Haji
March 21, 2023

Jamaah Haji Khusus Mulai Lakukan Pelunasan

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) Kementerian Agama,  Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji khusus sudah bisa dimulai Selasa 21 Maret 2023 ini.

Menurut Nur Arifin, pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 1444H/2023M berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M.

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan per tanggal 21 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa (21/3/2023)

Ia menjelaskan, Nomor porsi Jamaah Haji yang berhak melunasi Bipih Khusus terdiri dari Jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, Jemaah haji lunas tunda dan Jamaah haji lansia. “Terlampir daftar nama Jamaah Haji Khusus tersebut dan dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan Jamaah Haji antar PIHK tidak akan diproses, kecuali untuk Jamaah Haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan Jamaah Haji.

“Untuk itu Jamaah Haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin berpesan, Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK) agar segera menginformasikan kepada seluruh Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus sebagai berikut:

  1. Tahap 1 tanggal 21 – 27 Maret 2023;
  2. Tahap 2 tanggal 5 – 10 April 2023;
  3. Petugas PIHK tanggal 2 – 5 Mei 2023;
  4. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, Jamaah penyandang disabilitas dan pendamping serta  verifikasi berkas persyaratan tanggal 21 – 31 Maret 2023;
  5. Penggabungan PIHK (Konsorsium) tanggal 11 April – 19 April 2023;
  6. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
  7. Pengajuan PK mulai tanggal 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

Leave a Reply