Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Jamaah Haji
May 7, 2023
Proses Visa Umrah Ditutup, AMPHURI: Semoga ini Sementara
May 9, 2023

Jamaah Haji Khusus Sudah 100 Persen Lunasi Biaya Haji

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup waktu pelunasan biaya haji khusus 1444 H, pada Jumat 5 Mei 2023 lalu. Sebanyak 16.305 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Menurut Nur Arifin, kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang mencapai 221.000 orang.

“Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. 16.305 jamaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya,”  kata Arifin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Tahap selanjutnya, kata Arifin, adalah pengisian kuota petugas PIHK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

“Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah,” ujar Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jamaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jamaah. Sebab, jumlah jamaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jamaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

“PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan,” tutur Rizky.

PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jamaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jamaah Haji Khusus.

“Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jamaah Haji Khusus,” pungkas Rizky. (hay)

Leave a Reply