Logo

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Tempatkan 70% di Sukuk Negara

Sep 21, 2026 Editorial • 16 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 184 triliun dengan menerapkan strategi investasi berprofil konservatif. Sekitar 70 persen dana ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, 5 persen pada fund di Islamic Development Bank, dan 25 persen sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah.

Menurutnya, komposisi tersebut disusun dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026), seperti dikutip dari Antara.

Fadlul menjelaskan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada SBSN atau sukuk negara. Selanjutnya, sekitar 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Adapun 25 persen lainnya dipertahankan sebagai dana likuid melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.

Strategi tersebut, kata Fadlul, menunjukkan BPKH mengutamakan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan dalam mengelola dana jamaah. Diversifikasi tetap dilakukan, tetapi tidak diarahkan pada strategi investasi agresif yang memiliki risiko lebih tinggi.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” ujar Fadlul.

Lebih lanjut Fadlul menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan tersebut dilakukan dalam jangka panjang sehingga kebutuhan likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan penempatan dana.

“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.

Dengan komposisi investasi tersebut, lanjut Fadlul, BPKH tetap melakukan diversifikasi sekaligus menjaga ketersediaan dana likuid untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.