AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Pasalnya, visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan peraturan di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz di hadapan media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Kamis (21/3/2024), sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id.
“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” tegas Ishfah.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” sambungnya.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan haji, ada jamaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” Tuturnya.
Ishfah menambahkan, jika calon jamaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Resiko terbesar dideportasi,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini.
“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jamaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya. (hay)