Logo

Kemenhaj Kembali Blokir Siskopatuh Satu PPIU yang Gagal Pulangkan 95 Jamaah

Nov 02, 2026 Editorial • 41 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemblokiran akun Siskopatuh milik PT Assyifa Berkah Mandiri (ABM) ini sebagai tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.

Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (2/11/2026), seperti dikutip laman Kemenhaj, haji.go.id.

Menurutnya, berdasarkan temuan klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026, PT ABM terbukti dengan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang, yang terdiri atas 91 jamaah umrah dan 4 tour leader. Keterlambatan pemulangan ini, kata Edayanti, telah melewati batas waktu 1x24 jam.

“Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, status PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 di sistem Siskopatuh kini telah resmi diblokir,” tegasnya.

Lebih lanjut Edayanti menegaskan bahwa setelah dilakukan telaah dari aduan masyarakat, pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi administratif ini sebagai wujud nyata pelindungan pemerintah agar tidak ada lagi jamaah yang menjadi korban.

“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses Siskopatuh PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” katanya.

Selanjutnya, Edayanti juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal ketat penyelesaian masalah ini agar hak jamaah yang tertahan dapat segera terpenuhi.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses Siskopatuh milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” ujarnya.

Meski akun diblokir, lanjut Atty, hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tandasnya.

Atty menjelaskan, pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jamaah. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.