Oct 22, 2026 Editorial • 17 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Pengawasan Haji Reguler, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rudy Ambari menyampaikan, Kemenhaj tengah menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk mendeteksi layanan yang tidak sesuai kontrak dan memastikan persoalan jamaah ditangani hingga tuntas. Pengawasan akan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan lainnya yang menjadi hak jamaah.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen saja tidak cukup. Pengawasan harus menjangkau kondisi pelayanan di lapangan, terutama jika ditemukan persoalan yang mengancam keselamatan jamaah.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Instrumen pengawasan harus mampu menguji kesesuaian layanan dengan kontrak, mengidentifikasi potensi risiko terhadap keselamatan jamaah, serta memastikan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara konkret,” kata Rudy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Orientasi utamanya adalah memastikan jamaah mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Rudi menjelaskan, melalui Pedoman Umum Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi tersebut, Kemenhaj akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan layanan dan bagaimana penanganannya. Setiap temuan akan dipantau tindak lanjutnya agar tidak berhenti pada pencatatan dan rekomendasi.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan, banyaknya masalah yang ditemukan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengawasan. Kecepatan merespons laporan dan kepastian penyelesaian menjadi hal yang harus diperhatikan, terlebih jika menyangkut keselamatan dan hak jamaah.
“Kita tidak boleh hanya kuat dalam menemukan masalah, tetapi juga harus kuat dalam menyelesaikannya,” tegasnya.
Rudy menambahkan, kapasitas penyelesaian masalah harus menjadi bagian penting dari pengendalian, mulai dari kecepatan merespons laporan, kemudahan menghubungi penanggung jawab, ketepatan menentukan langkah penanganan, hingga kepastian bahwa masalah benar-benar diselesaikan.
Menurutnya, penyusunan pedoman melibatkan sejumlah unit di lingkungan Kemenhaj untuk menyamakan standar pemeriksaan dan pembagian tanggung jawab. Alur pengawasan akan diatur sejak pengumpulan data, identifikasi risiko, pencatatan temuan, hingga pemeriksaan atas tindak lanjut yang dilakukan.
Rudy menegaskan, pedoman juga akan diperbarui mengikuti perubahan kebijakan Arab Saudi. Perubahan tersebut dapat memengaruhi persyaratan, standar pelayanan, dan pelaksanaan haji di lapangan.
“Penyelenggaraan haji memiliki dinamika yang tinggi. Karena itu, pedoman dan instrumen pengawasan harus terus diperbarui agar mampu merespons perubahan regulasi, mengantisipasi risiko, dan memastikan seluruh layanan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Rudy.
Melalui pedoman ini, kata Rudy, Kemenhaj ingin memastikan ketidaksesuaian layanan yang dirasakan jamaah diharapkan dapat ditemukan dan diperbaiki lebih awal. Sehingga hak terpenuhi, keselamatan terlindungi, dan persoalan ditangani hingga tuntas sebelum mengganggu ibadah maupun membahayakan jamaah. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,386 views
Nov 21, 2025 • 33,370 views
May 27, 2026 • 12,411 views
Jun 01, 2026 • 11,372 views
Oct 22, 2026 • 17 views
Oct 22, 2026 • 19 views
Oct 21, 2026 • 997 views
Oct 20, 2026 • 10,008 views