Logo

Kemenhaj Siapkan Pengawasan Umrah Sepanjang Tahun Hingga ke Daerah

Nov 05, 2026 Editorial • 14 views

AMPHURI.ORG, BATU–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji pembentukan tim pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di sejumlah titik keberangkatan jamaah di Indonesia. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan selama 10 bulan di luar musim haji.

“Penguatan kerja sama antara Kemenhaj, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan berbagai lembaga menjadi salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan pelaksanaan tugas pengawasan,” kata Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, dalam keterangannya di Batu, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) memiliki tugas strategis dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, tetapi juga mencakup kegiatan teknis di lapangan.

Diantara objek pengawasan pihaknya adalah bandara, biro perjalanan wisata, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ahmad menjelaskan, pengawasan dilakukan sepanjang tahun, baik selama musim haji maupun di luar musim haji, khususnya terhadap penyelenggaraan dan pemberangkatan jamaah umrah.

“Teman-teman bekerja keras dan berupaya agar program-program layanan haji khusus, terutama pada musim haji, dapat berjalan dengan baik. Salah satunya melalui pengawasan sejak proses keberangkatan jamaah di Tanah Air hingga kepulangan jamaah dari Tanah Suci,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, Ditjen PPHU tengah mendiskusikan rencana pembentukan panitia pengawasan ibadah umrah yang akan bertugas selama 10 bulan di luar musim haji. Skema pengawasan tersebut direncanakan tidak jauh berbeda dengan pola kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi yang diterapkan selama musim haji.

“Ke depan, Ditjen PPHU sedang mendiskusikan agar selama 10 bulan di luar musim haji terdapat panitia pengawasan ibadah umrah. Sistem kerjanya mungkin tidak jauh berbeda dengan PPIH Embarkasi pada musim haji,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah kantong keberangkatan jamaah umrah di berbagai daerah, mulai dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Surabaya, Lombok, Makassar, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Medan, Aceh, hingga Batam. Selain itu, kata Ahmad, pengawasan juga akan mencakup jalur keberangkatan jamaah melalui transportasi laut, seperti kapal feri, maupun perjalanan lanjutan menggunakan pesawat dari Singapura.

Untuk mendukung rencana tersebut, pihaknya mengusulkan anggaran pengawasan di sejumlah titik keberangkatan umrah. Pelaksanaannya direncanakan berdasarkan intensitas pemberangkatan jamaah, baik setiap minggu maupun setiap bulan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj juga berencana memperkuat pelibatan sejumlah instansi terkait, seperti otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan melalui tim gabungan lintas instansi.

Ahmad menilai penguatan pengawasan umrah menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya jumlah jamaah yang berangkat, ke Tanah Suci setiap tahun. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PPHU, jumlah jamaah umrah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta mencapai sekitar 3.900 hingga 4.500 orang per hari.

“Kalau melihat data yang kami miliki saat ini, setiap hari jamaah umrah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta kurang lebih 3.900 sampai 4.500 jamaah,” terangnya.

Dengan volume keberangkatan tersebut, Ahmad memperkirakan jumlah jamaah umrah asal Indonesia mencapai sekitar dua juta orang per tahun. Bahkan, berdasarkan catatan pemerintah Arab Saudi, jumlah jamaah umrah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci disebut dapat melampaui 2,5 juta orang.

Menurutnya, besarnya jumlah jamaah umrah perlu diimbangi dengan dukungan anggaran dan sistem pengawasan yang memadai. Ia membandingkan, penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah sekitar 221 ribu jamaah telah mendapatkan dukungan anggaran pengawasan tersendiri. Sementara itu, jumlah jamaah umrah setiap tahun jauh lebih besar sehingga membutuhkan perhatian dan penguatan pengawasan yang sepadan.

Karena itu, kata Ahmad, Ditjen PPHU memandang perlu adanya sistem pengawasan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai instansi guna memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jamaah. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.