Logo

Kemenhaj Siapkan Tiga Pilar Transformasi Layanan Haji

Oct 27, 2026 Editorial • 22 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menempatkan tiga pilar pelayanan sebagai landasan penguatan tata kelola, yakni humanis, profesional, dan adaptif. Transformasi layanan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah. Sebab, transformasi tata kelola merupakan bagian penting dalam membangun sistem pelayanan haji yang berkualitas dan berkelanjutan.

‎Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Abd. Haris, dalam paparannya di kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).

“Transformasi tata kelola pelayanan haji harus mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu humanis, profesional, dan adaptif. Ketiganya menjadi landasan untuk menghadirkan kenyamanan dan kebaikan bagi jamaah haji Indonesia sepanjang perjalanan suci,” ujarnya.

‎Haris menerangkan bahwa prinsip humanis menempatkan jamaah sebagai prioritas utama dalam seluruh proses pelayanan. Pendekatan ini diwujudkan melalui pelayanan yang ramah terhadap jamaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta mengedepankan empati dalam memahami kebutuhan jamaah.

‎Menurutnya, keberhasilan pelayanan haji tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya tahapan operasional, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara dalam memastikan setiap jamaah mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya.

Haris menambahkan, prinsip profesional menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ketat, standar mutu yang baku, serta tata kelola yang akuntabel. ‎Penerapan prinsip tersebut menjadi penting, mengingat pelayanan haji melibatkan berbagai tahapan dan unit kerja, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Karena itu, setiap proses membutuhkan kejelasan tanggung jawab, kepatuhan terhadap ketentuan, serta koordinasi yang terintegrasi.

“Profesionalisme bukan hanya tentang menjalankan tugas, tetapi memastikan seluruh pelayanan memiliki standar yang jelas, berlandaskan regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada jamaah dapat terus dijaga,” jelasnya.

‎Adapun prinsip adaptif lebih menitikberatkan pada kemampuan aparatur dan organisasi untuk merespons perkembangan teknologi digital modern serta perubahan kebijakan Pemerintah Saudi.

‎Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa dinamika penyelenggaraan ibadah haji menuntut kesiapan organisasi dalam menyesuaikan sistem dan pola kerja. Kemampuan beradaptasi menjadi faktor penting agar setiap perubahan dapat direspons secara tepat tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Perkembangan teknologi dan perubahan regulasi harus menjadi dorongan bagi kita untuk terus meningkatkan kemampuan. Pelayanan haji harus mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ungkapnya.

‎Haris pun menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pelayanan Haji memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan pelayanan, pembinaan, supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan haji. ‎Seluruh fungsi tersebut diarahkan untuk membangun pelayanan yang profesional, terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah.

Melalui penguatan tiga prinsip tata kelola ini, Haris berharap menjadi dasar bagi peningkatan mutu pelayanan haji secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen Kemenhaj dalam menghadirkan penyelenggaraan ibadah yang aman, nyaman, profesional, dan berpihak pada kepentingan jamaah Indonesia. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.