Logo

Kemenhaj Tegaskan Kewajiban Travel Berizin dan Standar Harga Umrah

Sep 29, 2026 Editorial • 112 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Penyelenggaraan ibadah umrah asal Indonesia mencatatkan angka dan perputaran ekonomi yang sangat signifikan dengan sekitar 200.000 jamaah berangkat ke Tanah Suci setiap bulannya. Dengan asumsi biaya mencapai Rp30 juta per orang, total dana yang berputar mencapai Rp6 triliun setiap bulannya. Angka ini menuntut adanya tata kelola yang ketat agar kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jamaah dapat terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Akhmad Fauzin, dalam paparannya di Media Briefing “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jamaah” di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jamaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin.

Menurutnya, selain regulasi penyelenggaraan, aspek kualitas pembimbing ibadah atau mutawif turut menjadi perhatian utama. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah yang berjalan tidak hanya berfokus pada penguasaan fikih dan syariat Islam, melainkan juga menekankan pentingnya sikap, perilaku, dan akhlak (attitude). Hal ini sejalan dengan Tri Sukses Haji dimana peradaban dan keadaban ditempatkan sebagai elemen paling utama bagi seluruh unsur, mulai dari pembimbing, masyarakat, jamaah, hingga pelaku usaha travel umrah.

Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin mengingatkan bahwa pengaturannya telah diatur secara ketat melalui sistem Nusuk Masar dengan batasan maksimal 8 orang per kelompok, serta pelarangan praktik pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan.

Fauzin juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, menggunakan travel berizin resmi yang terdaftar, serta memanfaatkan layanan hotline pengaduan Kemenhaj untuk mengecek rekam jejak penyelenggara sebelum memutuskan berangkat.

“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Fauzin menyampaikan, Kemenhaj berencana memberlakukan regulasi standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Standar harga terendah ini dirumuskan secara logis yakni berkisar pada angka Rp27 juta dengan mempertimbangkan penggunaan maskapai lowcost carrier (LCC), fluktuasi harga avtur, serta nilai tukar mata uang, agar masyarakat terhindar dari penipuan penawaran harga murah di bawah standar yang berpotensi merugikan.

“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” pungkasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.