Oct 27, 2026 Editorial • 57 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448H/2027. Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istitha’ah sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dirjen Ian menyampaikan bahwa daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448H/2027 mencakup tiga kelompok, yaitu jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujarnya.
Ian pun mengimbau kepada calon jamaah haji untuk melakukan pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas yang dapat dilakukan melalui laman Kemenhaj di link berikut Haji 2026.
Menurutnya, selain memastikan statusnya dalam alokasi kuota, jamaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jamaah dapat melakukan pelunasan Bipih.
Karena itu, kata Ian, jamaah diimbau untuk mempersiapkan kesehatan sejak dini dan mengikuti proses pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau jamaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut Ian mengingatkan jamaah untuk mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, jamaah dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.
“Dengan memeriksa status keberangkatan dan mempersiapkan kesehatan sejak dini, jamaah diharapkan dapat menjalani tahapan persiapan ibadah haji 1448 H/2027 M secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,450 views
Nov 21, 2025 • 33,650 views
May 27, 2026 • 12,600 views
Jun 01, 2026 • 11,613 views
Oct 27, 2026 • 29 views
Oct 27, 2026 • 22 views
Oct 27, 2026 • 333 views
Oct 27, 2026 • 144 views