Logo

Kemenhaj Usut Dugaan Penyelewengan Dana Dam dan Badal Haji oleh KBIHU

Sep 26, 2026 Editorial • 17 views

AMPHURI.ORG, PURWAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembayaran dam dan badal haji jamaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dugaan tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF Purwakarta.

Hal ini ditegaskan Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, dalam keterangan resminya, seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menjelaskan, pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24-25 September 2026. Pendalaman dilakukan menyusul temuan Perlindungan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Mekkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2026.

“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang didalami adalah pembayaran dam oleh jamaah haji Kabupaten Purwakarta.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jamaah disebut menyerahkan uang sebesar 720riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jamaah,” kata Rudi.

Sementara itu, 83 jamaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR. Perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kementerian Haji dan Umrah. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 SAR untuk setiap jamaah dari pembayaran tersebut.

Rudi menambahkan, selain persoalan pembayaran dam, Kemenhaj juga mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.

Tidak hanya itu, Kemenhaj juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip menjadi bagian dari persoalan yang tengah diklarifikasi.

“Jika data tersebut nantinya terbukti, total selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta,” kata Rudi.

Meski demikian, kata Rudi, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi. Kemenhaj menyatakan fokus penanganannya berada pada aspek administratif, sementara dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.

Rudi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat. Sementara itu, Kemenhaj akan berfokus pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, kata Rudi, Kemenhaj masih mendalami keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif lebih lanjut. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.