AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jamaah haji.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Demikian keterangan resmi Kemenkes yang diterima AMPHURI, pada Senin (14/11/2022).
Disebutkan bahwa, meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril menyebutkan, walau sifatnya pilihan, vaksinasi Meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
“Mengingat pentingnya vaksinasi Meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jamaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” katanya dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, vaksinasi Meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi Mengingitis tidak lagi diwajibkan bagi jamaah umrah.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jamaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas Syahril. (hay)