Kedapatan Tidak Berizin PPIU, MSI dan RT Diminta Setop Pendaftaran Umrah
December 26, 2019
Kemenag akan Bangun PLHUT di Jeddah pada 2021
December 28, 2019

Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Travel BMST Terancam Sanksi Pidana

AMPHURI.ORG, SEMARANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pencegahan Permasalahan umrah menemukan biro travel yang hampir gagal memberangkatkan jamaahnya. Penemuan  tersebut saat Tim Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke travel-travel umrah yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jumat (27/12/2019).

Tim yang di Ketuai oleh Ali Mahzumi itu melakukan sidak di Bandara Ahmad Yani Semarang itu juga menjumpai beberapa travel umrah yang sedang bersiap memberangkatkan jamaah umrahnya ke Tanah Suci.

“Saat ini tengah dilakukan sidak bandara oleh tim Satgas Umrah. Travel Umrah yang kami jumpai antara lain travel KR, RMBT, D, dan BMST atau B Tour and Travel,” kata Ali, seperti dalam keterangan resmi Kemenag.

Dalam sidak tersebut Satgas menemukan satu jamaah yang terancam gagal berangkat dikarenakan visanya belum ada kejelasan. “Tidak akan ada pemberangkatan jamaah ke Arab Saudi jika visa tidak ada. Bagaimana jika jamaah tertahan di imigrasi karena visa? Proses itu akan semakin rumit jika jamaah masuk ke bandara dan tidak mempunyai visa. Apa anda mau menyulitkan jamaah?,” tegas Ali.

Dalam pengakuannya, pengurus travel BMST atau B Tour menyatakan bahwa travel mereka adalah cabang dari PE yang sedang bermasalah di Surabaya. Adapun dengan nama PT yang didaftarkan berbeda nama dengan travel yang mereka pasarkan. Pihak PE mengkonfirmasi bahwa mereka adalah induk cabang dari Travel Umrah BMST atau B Tour. “Satgas Umrah memastikan mereka harus bertanggung jawab atas insiden ini,” kata Ali.

Berdasarkan temuan Tim Satgas Umrah menyatakan BMST ini ternyata tidak berizin. Setelah insiden ini selesai, akan ditinjau kembali terkait dengan permintaan berkas perizinan kelegalan travel umrah.

“Jika barang bukti sudah didapat, Satgas Umrah akan memberikan surat pernyataan dan bila perlu tindak pidana yang diberlakukan jika pelanggaran travel umrah BMST atau B Tour sudah melampaui batas,” ujarnya.(hay)

Leave a Reply