AMPHURI.ORG, JAKARTA–Proses Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M dimulai hari ini. Tahap pertama, pelunasan akan berlangsung dari 19 Maret hingga 17 April 2020 mendatang.
Lantas, siapakah jamaah haji yang berhak melunasi Bipih tahun ini? Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama jamaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
“Untuk memudahkan jamaah, kami juga siapkan aplikasi haji pintar sehingga jamaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” terang Muhajirin di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Menurutnya, aplikasi haji pintar sudah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut bisa di-download dengan nama “Haji Pintar” dengan icon Kabah dan tulisan ‘Haji Pintar’.
Setelah mengunduh dan membuka aplikasinya, untuk mengecek apakah termasuk yang berhak melunasi Bipih tahun ini, jamaah bisa memilih menu ‘Informasi Jamaah Haji’, lalu ‘Informasi Pelunasan’. Setelah itu, masukan nomor porsi dan akan muncul tampilan informasi, di antaranya Nomor Rekening, Tahap Pelunasan, Status Cadangan, Embarkasi,
Bipih, Setoran Awal, Nilai Manfaat, Jumlah Pelunasan, Status Pelunasan dan Status Istithaah
“Semoga ini bisa memudahkan jamaah haji,” pungkas Muhajirin. (hay)