DPR Apresiasi Kemenag yang Terus Lakukan Mitigasi Haji
May 31, 2021
DPR: Bila Haji Batal, Bukan Salah Pemerintah
May 31, 2021

Menag: Ini Kemungkinan Pembatasan Ibadah, Bila Haji Diadakan

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Hingga hari ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan jumlah kuota jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bahwa bila haji akan diselenggarakan, maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah. Karenanya Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. “Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag, Senin (31/5/2021), sebagaimana dikutip laman resmi kemenag.go.id.

“Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan salat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkap Menag.

Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah. “Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah. Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.

Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi. “Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelas Menag.

Menag menyampaikan, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku “Manasik Haji di Masa Pandemi”.  “Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII  Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.

“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” ujar Menag.

Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya. “Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambung Menag.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia terus menyiapkan berbagai skenario, termasuk bila jatah pemberangkatan jemaah yang diperoleh hanya 1,8% dari kuota normal atau sekitar 3.660 orang saja.

“Skema kuota 1,8% dari kuota normal (221.000), mengacu pada informasi mengenai kemungkinan besaran kuota haji untuk jemaah dari luar Saudi sebanyak 45.000 dari besaran jumlah jemaah haji setiap tahunnya yang berkisar sebanyak 2,5 juta jemaah baik dari dalam negeri Arab Saudi maupun dari luar Arab Saudi,” kata Menag menjelaskan. (hay)

Leave a Reply