Oct 26, 2026 Editorial • 27 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Pelayanan haji dan umrah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat. Setiap keputusan aparatur harus berorientasi pada kepentingan jamaah, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Hal ini ditegaskan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, saat memberikan arahan dalam pembukaan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan ini menegaskan, bergabung dengan Kemenhaj bukan sekadar perpindahan tempat kerja, melainkan tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Di balik setiap berkas yang kita proses, ada jamaah yang menunggu kepastian. Ada keringat masyarakat yang menabung sedikit demi sedikit, jangan sampai masyarakat datang mencari pelayanan, tetapi justru dipersulit. Kita harus melayani semua jamaah secara adil, tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup diukur dari terselesaikannya pekerjaan administratif, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani peraturan terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Salah satu substansi aturan tersebut melarang pegawai Kemenhaj menjadi pengurus KBIHU sebagai upaya menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
“Godaan di Kemenhaj itu besar dan tidak mudah. Bisa datang dari pihak yang menawarkan imbalan, orang yang kita hormati, bahkan pimpinan terdahulu. Dalam situasi seperti itu, sikap kita harus tegas,” ungkapnya.
Lebih jauh Menhaj menegaskan, Kemenhaj tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Seluruh layanan harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Sejalan dengan itu, Menhaj juga menyampaikan bahwa telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya pengarahan jamaah kepada KBIHU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertentu, pungutan di luar ketentuan, serta dugaan permainan dalam pengelolaan kuota.
Selain persoalan integritas, Menhaj menyoroti tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks, terutama ketidakpastian situasi di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparatur dalam mengelola informasi dan mengambil keputusan, termasuk dalam menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta merencanakan pergerakan jamaah.
Menhaj mengakui, sampai saat ini masih adanya keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang menyebabkan pegawai harus merangkap tugas. Karena itu, kehadiran pegawai baru diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kementerian. Karena itu, Menhaj mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan pengabdian di Kemenhaj sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat bergabung dan selamat mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah. Jadikan jabatan sebagai amanah. Setiap kewenangan dan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban, baik kepada negara, masyarakat, maupun Allah SWT,” pungkasnya. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,435 views
Nov 21, 2025 • 33,590 views
May 27, 2026 • 12,562 views
Jun 01, 2026 • 11,573 views
Oct 26, 2026 • 34 views
Oct 26, 2026 • 71 views
Oct 26, 2026 • 39 views
Oct 25, 2026 • 27 views