Sep 28, 2020 Editorial • 7 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Presiden Prabowo Subianto meminta beban biaya yang ditanggung jamaah haji tetap ringan di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan. Pada prinsipnya, Presiden meminta biaya perjalanan haji jangan sampai memberatkan jamaah.
Demikian disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf yang didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, usai menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jamaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menhaj.
Menhaj menjelaskan, salah satu formulasi yang dibahas adalah restrukturisasi komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah dengan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jamaah tidak terlalu berat.
Selain pembiayaan, kata Menhaj, Presiden juga memberikan arahan tegas untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jamaah. Menhaj mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kemenhaj dalam melakukan pembenahan tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jamaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Menhaj.
Sementara itu, Wamenhaj Dahnil mengatakan, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji dibawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wamenhaj mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui secara faktual kondisi pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jamaah haji,” tegas Wamenhaj.
Menurut Wamenhaj, audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wamenhaj pun menyebut setelah dilakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jamaah dan ditemukan sekitar 400 ribu data invalid, rata-rata masa tunggu jamaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Wamenhaj.
Karena itu, kata Wamenhaj, pembenahan haji diarahkan untuk menjaga beban jamaah tetap ringan, memperkuat tata kelola keuangan, serta memastikan antrean semakin transparan dan dan sesuai kondisi faktual. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,081 views
Nov 21, 2025 • 32,224 views
May 27, 2026 • 11,296 views
Jun 01, 2026 • 9,712 views
Sep 29, 2026 • 21 views
Sep 29, 2026 • 23 views
Sep 28, 2026 • 19 views
Sep 28, 2026 • 603 views