Oct 07, 2026 Editorial • 65 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, pemerintah bersama DPR-RI telah sepakat besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler Tahun 1448H/2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.
Menurutnya, dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jamaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.
Lebih lanjut, Menhaj menjelaskan, struktur pelunasan Bipih jamaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jamaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.
“Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jamaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026), usai pembahasan bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Menhaj menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj.
Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jamaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jamaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jamaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Jika merujuk pada hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Besaran Bipih per jamaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jamaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Saudi.
Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,190 views
Nov 21, 2025 • 32,618 views
May 27, 2026 • 11,691 views
Jun 01, 2026 • 10,351 views
Oct 07, 2026 • 67 views
Oct 06, 2026 • 74 views
Oct 06, 2026 • 332 views
Oct 06, 2026 • 186 views