Kemenag Bersama Asosiasi dan Maskapai Bahas Mitigasi Umrah 1442H
July 24, 2020
Saudi Siapkan Skema Pengamanan Haji 1441H
July 24, 2020

Sekjen AMPHURI: Akibat Kenaikan PPN 20 Persen, Biaya Umrah Bisa Naik

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi sejak 1 Juli resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20 persen. Kenaikan ini menyebabkan jamaah harus membayar mahal biaya perjalanan umrah.

“Kenaikan PPn sebesar 10 persen menjadi 20 pesen per 1 juli 2020 adalah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan biaya perjalanan umrah dan haji ke depan,” kata Firman, di Jakarta, Kamis (23/7/2020), sebagaimana dikutip Republika.co.id pada Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, kenaikan ini merupakan direct effect terhadap komponen biaya yang ketahuan saat ini. Belum lagi kenaikan non direct akibat penerapan protokol penanganan Covid-19 seperti pengurangan kapasitas seat pesawat, seat bus dan kapasitas kamar untuk menerapkan physical distancing. “Kenaikan biaya konsumsi yang juga tentunya akan berimbas kepada kenaikan biaya paket,” katanya.

Karena itu, Firman mengatakan, para pengusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu melakukan kajian secara mendalam akibat kenaikan ini. Terutama terkait harga paket umrah yang akan ditawarkan kepada jamaah. “Kajian ini supaya tidak salah dalam menentukan harga paket umrah sebelum dibeli oleh masyarakat,” ujarnya.

Firman mengatakan, PPIU jangan sampai salah menetapkan harga paket, misalnya menetapkan harga paket yang terlau tinggi atau bahkan murah sehingga membuat jamaah maupun PPIU tidak nyaman dengan paket yang ditawarkan. (hay)

Leave a Reply