AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan ibadah umrah kepada masyarakat. Setidaknya ada tiga inovasi yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Di antaranya membentuk satuan tugas pengawasan umrah, mengambangkan sistem perizinan dan mencabut moratorium perizinan.
Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Inovasi pertama, kata Menag, yakni dengan membentuk satuan tugas pengawasan umrah. Inilah satuan tugas (Satgas) lintas Kementerian/Lembaga ini yang pada akhir tahun 2019 secara intensif turun ke lapangan untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“UU tersebut mengatur adanya sanksi pidana bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi membuka pendaftaran umrah,” tegasnya.
Menurutnya, pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua, Kemenag juga mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). Aplikasi ini menjadi sarana mengurus perizinan secara online sehingga akan memudahkan masyarakat. Ada tiga jenis perizinan, yaitu: izin PPIU baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.
Ketiga, Kemenag telah mencabut moratorium pemberian izin baru penyelenggara umrah. Sebelumnya, moratorium diberlakukan sejak 2018 sejak Februari 2020 telah dicabut oleh Menag. Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Regulasi mengatur bahwa PPIU harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp 200 juta,” tegas Menag. (hay)