Sep 24, 2026 Editorial • 95 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Yastha Mandiri (YM), setelah perusahaan tersebut menyelesaikan permasalahan dan kewajibannya kepada jamaah. Akses Siskopatuh PT YM itu telah dipulihkan pada 21 September 2026 lalu, setelah sebelumnya diblokir sejak 31 Agustus 2026.
Hal ini disampaikan Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, pada Kamis (24/9/2026).
Atty mengatakan pemulihan status tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurutnya, setiap tindakan pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong penyelenggara melakukan perbaikan serta menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada jamaah.
“Kami akan memulihkan hak akses penyelenggara yang terbukti beriktikad baik menyelesaikan permasalahan dan memastikan seluruh hak jamaahnya telah dipenuhi secara tuntas,” ujar Atty.
Atty menjelaskan, pemulihan akses Siskopatuh PT YM dilakukan setelah melalui proses telaah dan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, permasalahan yang sebelumnya menjadi dasar pemblokiran dinyatakan telah memperoleh penyelesaian antara pihak PPIU dengan jamaah terkait. Dengan kata lain, kata Atty, prinsip objektivitas tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan umrah.
“Ketika ditemukan permasalahan, kami melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun ketika penyelenggara menunjukkan tanggung jawab, melakukan perbaikan, dan menyelesaikan hak jamaah, pemerintah juga memberikan ruang bagi penyelenggara untuk kembali menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kemenhaj berharap proses pembinaan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh PPIU untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan, mematuhi ketentuan, serta menempatkan keamanan dan pelindungan jamaah sebagai prioritas utama.
Selain itu, Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan status PPIU melalui aplikasi atau portal resmi Siskopatuh sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran perjalanan ibadah umrah. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,024 views
Nov 21, 2025 • 32,035 views
May 27, 2026 • 11,043 views
Jun 01, 2026 • 9,350 views
Sep 23, 2026 • 72 views
Sep 22, 2026 • 100 views
Sep 21, 2026 • 70 views
Sep 21, 2026 • 25 views