AMPHURI.ORG, SURABAYA–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji se-Jawa Timur.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan rancangan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji yang akan diterapkan di tahun 2020. Selain itu juga pihaknya akan memperkenalkan rancangannya.
“Ajang ini juga dibentuk sebagai ajang tanya jawab problematika yang selama ini ada di Jawa Timur serta kemungkinan masalah yang mungkin terjadi terkait rancangan regulasi kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji,” kata Muhajirin di Surabaya, Selasa (22/10/2019), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Adapun garis besar rencana kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji diantaranya terkait perubahan regulasi pelimpahan porsi yang berhak menerima limpahan porsi haji. Sebelumnya, menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jamaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas. Namun kini ada rencana baru menantu sudah bukan termasuk dalam anggota pelimpahan haji, melainkan hanya suami atau istri, anak kandung, saudara kandung.
“Regulasi baru nantinya, menantu sudah tidak termasuk ke dalam hali waris pelimpahan porsi,” ujarnya.
Berikutnya yang kedua adalah rencana perubahan batas umur lansi. Jika sebelumnya kategori lansia adalah umur 70 tahun regulasi yang baru menjadi 65 tahun. Ketiga adanya rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas.
Dalam kesempatan itu, Muhairin berharap dengan diadakannya sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji ini adalah untuk mempercapat dan memperbaiki layanan kepada jamaah haji. “Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” ujarnya. (hay)