Jun 01, 2026 Redaksi • 189 views
AMPHURI.ORG, JEDDAH–Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendesak pemerintah mempercepat pelunasan haji khusus 2027. Hal ini mengingat seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus mengikuti timeline baru yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui platform Nusuk Masar.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, usai mengikuti Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Haji Khusus 1447H/2026 dan persiapan Haji 1448H/2027 bersama Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochammad Irfan Yusuf beserta jajarannya di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Minggu (31/5/2026).
Dalam kesempatan itu, AMPHURI menyampaikan sejumlah catatan strategis yang merupakan aspirasi para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) anggota AMPHURI dan pengguna layanan (user) Haji Khusus Indonesia. Diantaranya jika pelunasan haji khusus harus selaras dengan timeline Saudi, oleh karena itu, AMPHURI mendesak pemerintah mempercepat pelunasan haji khusus 2027.
“Salah satu kendala utama pada Haji 1447H/2026 adalah waktu pelunasan jamaah haji khusus di Indonesia yang belum sepenuhnya selaras dengan timeline operasional yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Firman.
Firman mengatakan, dalam praktiknya, PIHK telah diwajibkan memilih dan membayar lokasi Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), paket layanan Masyair, serta berbagai layanan pendukung di Mekkah dan Madinah sebelum proses pelunasan jamaah selesai dilakukan. Kondisi ini, kata Firman, menyebabkan banyak PIHK harus melakukan pembiayaan awal menggunakan fasilitas perbankan karena dana setoran Bipih Khusus jamaah masih berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena itu, AMPHURI meminta agar proses pelunasan jamaah haji khusus dapat dilakukan lebih awal sehingga PIHK memiliki kepastian jumlah jamaah dan kemampuan finansial untuk melakukan kontrak layanan sesuai jadwal yang ditetapkan Arab Saudi,” tegasnya.
Firman juga menyampaikan, bahwa penerapan sistem baru Business to Business to Consumer (B2B2C) di musim Haji 1447H/2026 telah mengubah pola hubungan antara PIHK dan penyedia layanan di Arab Saudi. Dalam banyak aspek, PIHK harus berhubungan langsung dengan otoritas Saudi tanpa pendampingan yang optimal dari pemerintah Indonesia sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“AMPHURI meminta agar Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji Indonesia tetap memainkan peran aktif sebagai fasilitator dan pendamping bagi PIHK Indonesia dalam berinteraksi dengan penyedia layanan Arab Saudi,” kata Firman yang dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Jenderal Zaky Zakariya Anshary dan Bendahara Umum Ita Puspitawati Jayadi.
Firman mengusulkan, pemerintah membantu memperjuangkan penempatan kembali lokasi Majr Kabs sebagai Maktab Haji Khusus Indonesia yang lebih terintegrasi. Sehingga pelayanan kepada jamaah Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan sesuai karakteristik jamaah Indonesia yang mayoritas lansia.
Lebih lanjut, Firman menyampaikan, AMPHURI juga menyoroti adanya pemisahan antara Mashaer Service Provider yang menangani layanan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah dengan Service Provider Company (SPC) yang hanya menangani layanan pendukung di Mekkah dan Madinah. Menurutnya, model baru ini menambah kompleksitas koordinasi karena PIHK tidak lagi berhadapan dengan satu entitas layanan sebagaimana sebelumnya, melainkan harus berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berbeda.
“Diperlukan penyederhanaan mekanisme koordinasi dan peningkatan pendampingan dari pemerintah agar pelayanan kepada jamaah tetap optimal,” kata Firman.
Firman menambahkan, AMPHURI juga mendukung penuh komitmen Pemerintah untuk memenuhi timeline resmi yang telah ditetapkan Kemenhaj Saudi. Beberapa tahapan penting yang harus menjadi perhatian seluruh PIHK antara lain:
“Keberhasilan penyelenggaraan Haji 1448H/2027 sangat ditentukan oleh kedisiplinan seluruh pihak dalam mengikuti timeline tersebut,” tandasnya.
Disamping itu, Firman juga menyampaikan aspirasi AMPHURI agar proses Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus yang menjadi hak jamaah dapat dilakukan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu. Karena itu, AMPHURI meminta agar Kemenhaj RI bersama BPKH dapat menyusun mekanisme pengembalian keuangan yang lebih cepat, transparan, dan terukur.
Hal ini, kata Firman, akan memastikan hak jamaah dapat diterima tepat waktu. Kemudian kepercayaan jamaah terhadap tata kelola haji nasional semakin meningkat. Bahkan, beban administrasi PIHK dapat berkurang dan kepastian pelayanan kepada jamaah semakin baik.
“AMPHURI berpandangan bahwa pengembalian keuangan jamaah merupakan bagian dari perlindungan jamaah dan pelayanan publik yang harus terus diperbaiki,” ujar Firman.
“Terkait hal ini, AMPHURI akan terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan advokasi demi memperjuangkan kepentingan jamaah dan penyelenggara haji khusus Indonesia,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Sekjen Zaky Zakaria Anshary, menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan momentum penting untuk membangun tata kelola haji khusus Indonesia yang lebih baik.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Menteri Haji dan Umrah RI, Dirjen Haji, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah dalam menerima berbagai masukan dari asosiasi dan PIHK. AMPHURI berkomitmen mendukung transformasi penyelenggaraan haji yang lebih profesional, namun pada saat yang sama memastikan kepentingan jamaah dan keberlangsungan penyelenggara haji khusus Indonesia tetap terlindungi,” kata Zaky.
Zaky menambahkan, sebagai asosiasi penyelenggara haji khusus, AMPHURI siap bersinergi dengan semua pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga, penyelenggaraan haji tahun depan dapat berjalan lebih baik, dan lebih tertata.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi, PIHK, BPKH, dan mitra layanan Arab Saudi semakin kuat sehingga penyelenggaraan Haji 1448H/2027 dapat berlangsung lebih baik, lebih tertata, dan memberikan pengalaman ibadah yang semakin berkualitas bagi jamaah Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Menteri Haji dan Umrah RI dalam rapat evaluasi penyelenggaraan Haji Khusus 1447H/2026 itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Ian Heriyawan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Tuti Rochanah, Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah Ilham Effendy, serta perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah nasional. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 52,319 views
Nov 21, 2025 • 3,450 views
Nov 03, 2025 • 1,527 views
May 27, 2026 • 1,426 views
May 31, 2026 • 41 views
May 31, 2026 • 31 views
May 31, 2026 • 60 views
May 31, 2026 • 53 views