Logo

Soal Visa Umrah Multiple Entry, AMPHURI Ingatkan Risiko Travel Nakal

Jul 25, 2026 Editorial • 14 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi yang menerapkan visa umrah multiple entry atau masuk ganda dengan masa berlaku satu tahun. Kebijakan tersebut dinilai akan memudahkan jamaah sekaligus memangkas biaya dan proses administrasi.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Umrah AMPHURI, Ahmad Haidar Barakwan, saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Barakwam mengatakan visa masuk ganda memberikan fleksibilitas bagi jamaah untuk keluar-masuk Arab Saudi berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kunjungan.

“Menurut saya bagus, jadi jamaah itu bisa masuk berkali-kali dengan maksimal 90 hari stay di Saudi, namun tetap harus melapor ke syarikah,” katanya, seperti dikutip Inilah.com

Menurutnya, setiap jamaah tetap wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan penyedia layanan atau syarikah. Sebagai contoh, apabila jamaah menggunakan layanan Syarikah Hijazi, maka setiap kali keluar dan masuk Saudi mereka harus melapor kepada syarikah tersebut.

“Dan menunjukkan hotel yang valid, di-entry dulu di sistem oleh syarikahnya,” jelasnya.

Barakwan menilai kebijakan visa umrah multiple entry akan memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari efisiensi biaya hingga mempercepat proses birokrasi. Selain itu, masa berlaku visa selama 365 hari dinilai dapat meminimalkan kendala administratif maupun kesalahan sistem yang selama ini kerap muncul ketika jamaah harus mengurus visa baru untuk setiap keberangkatan.

“Kebijakan ini akan mengurangi biaya dan mempercepat proses birokrasi, sehingga potensi error pada sistem juga bisa diminimalkan,” katanya.

Meski demikian, kata Barakwan, AMPHURI mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi penyalahgunaan visa oleh oknum penyelenggara perjalanan umrah yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, Barakwan menilai visa multiple entry berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menghimpun jamaah umrah mandiri tanpa mengikuti ketentuan resmi.

“Kelemahannya itu gampang digunakan oleh pengepul umrah mandiri, itu yang berbahaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenhaj Saudi secara resmi meluncurkan visa umrah multiple entry yang berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Dimana, pemegang visa diperbolehkan keluar masuk Saudi berkali-kali selama masa berlaku visa. Namun, total masa tinggal dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif.

Visa tersebut juga tidak dapat digunakan selama musim haji. Selain itu, setiap kunjungan tetap mengharuskan jamaah membeli paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di platform Nusuk serta mengajukan izin umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum memasuki Saudi. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.