Logo

BPKH Ingatkan Kemenhaj Soal Skema Biaya Haji 2027

Jul 27, 2026 Editorial • 27 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait usulan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang menempatkan porsi Nilai Manfaat lebih besar dibanding Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPKH meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu keberlanjutan pengelolaan dana haji dan hak jutaan calon jamaah yang masih mengantri.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di kantor BPKH, Jakarta, Senin (27/7/2026), seperti dikutip detikhikmah.

Menurut Fadlul Imansyah, pada prinsipnya BPKH mendukung setiap upaya pemerintah untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, peningkatan porsi penggunaan Nilai Manfaat perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji secara menyeluruh. Dimana, Kemenhaj mengusulkan komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 60 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil optimalisasi dana haji dan hanya 40 persen yang dibayarkan oleh jamaah melalui Bipih.

“BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jamaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR,” terangnya.

Fadlul menjelaskan, BPKH telah memberikan berbagai masukan teknis kepada pemerintah terkait kemampuan pendanaan dan keberlanjutan keuangan haji. Sementara itu, besaran BPIH nantinya tetap ditetapkan Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.

“BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fadlul mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi pembiayaan masih didominasi Bipih yang dibayar jamaah, yakni sebesar 62 persen. Sementara 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat. Artinya, rata-rata Bipih yang dibayarkan jamaah haji 2026 mencapai Rp54.193.807, sedangkan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp33.215.559 per jamaah.

Menurutnya, apabila komposisi pembiayaan diubah menjadi 60 persen Nilai Manfaat dan 40 persen Bipih, maka kebutuhan dana subsidi akan meningkat cukup besar sehingga perlu dihitung secara hati-hati.

“Apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat,” tegasnya.

Fadlul pun menekankan bahwa kajian tersebut bukan semata-mata demi kepentingan kelembagaan BPKH, melainkan untuk memastikan keamanan dana haji tetap terjaga bagi seluruh calon jamaah.

“Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jamaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan skema BPIH 1448H/2027 dengan komposisi 60:40 dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 1447H/2026 bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam kesempatan itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah atau naik sekitar Rp19.930.806,57 dibanding tahun sebelumnya.

“Usulan BPIH tahun 1448H/2027 sebesar 107.340.172,02 rupiah per jamaah. Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” papar Irfan di Senayan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kenaikan usulan BPIH itu dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, meningkatnya tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat. Untuk menekan beban yang harus dibayar jamaah, Kemenhaj mengusulkan agar 60 persen bersumber dari Nilai Manfaat BPKH dan sisanya 40 persen dibayar oleh jamaah. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.