Logo

Kemenhaj Sambut Baik Kebijakan Visa Umrah Multiple Entry

Jul 25, 2026 Editorial • 19 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyambut baik kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menerbitkan visa umrah multiple entry dengan masa berlaku 365 hari. Kebijakan ini dinilai akan memberikan kemudahan bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah lebih dari satu kali tanpa harus mengajukan visa baru pada setiap kunjungan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Mohammad Hasan Afandi, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Kebijakan penerbitan multiple entry visa merupakan kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi. Kami mengapresiasi kebijakan ini, yang memudahkan jamaah umrah,” kata Hasan, di Jakarta, Jumat (24/7/2026), seperti dikutip inilah.com.

Hasan mengingatkan, calon jamaah menggunakan fasilitas tersebut secara bertanggung jawab dan tetap mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan otoritas Saudi.

“Kami mengimbau jamaah umrah menggunakannya secara bijak dan tidak melanggar ketentuan penggunaan multiple entry visa tersebut. Misalnya, ada batasan maksimal total masa tinggal 90 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhaj Saudi mengumumkan penerapan visa umrah multiple entry yang berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Dimana pemegang visa diperbolehkan keluar masuk Saudi berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa baru. Hanya saja, pemerintah Saudi menetapkan akumulasi masa tinggal maksimal hanya 90 hari. Artinya, dihitung secara kumulatif, yaitu berdasarkan total hari yang digunakan selama seluruh kunjungan dalam periode satu tahun.

Otoritas Saudi juga menegaskan bahwa visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan selama musim haji. Artinya, meskipun visa masih aktif, pemegangnya tetap tidak diizinkan memasuki Arab Saudi untuk melaksanakan umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji. Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dibeli jamaah tidak boleh melebihi sisa masa tinggal.

Untuk memperoleh visa multiple entry ini, jamaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk. Dan, pada setiap kali akan berangkat, jamaah juga tetap harus mengajukan izin umrah melalui aplikasi Nusuk. Tanggal izin harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui serta memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan keimigrasian Saudi.

Setelah jamaah meninggalkan Saudi, visa akan otomatis dinonaktifkan sementara. Visa tersebut akan kembali aktif ketika jamaah melakukan kunjungan berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Adapun sisa kuota masa tinggal yang belum digunakan juga tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan untuk perjalanan berikutnya selama visa masih berlaku. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.