Kemenhaj Gandeng IPB Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
February 23, 2026
Berdamai dengan Diri Sendiri: Langkah Awal Menuju Kedewasaan Iman
February 24, 2026

AMPHURI Ajukan Uji Materiil ke MK, Upaya Meneguhkan Peran Negara

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyampaikan pihaknya mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan perbaikan permohonan uji materiil ini merupakan bagian dari partisipasi konstitusional masyarakat dalam memperkuat tata kelola ibadah umrah yang aman, adil, dan sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, bukan untuk membatasi hak warga negara menjalankan ibadah umrah secara mandiri, serta bukan dilandasi kepentingan industri atau ekonomi,” kata Firman M Nur, usai menghadiri Sidang Perbaikan Permohonan II di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Firman, AMPHURI memandang bahwa pengujian ini justru bertujuan membantu negara memastikan hadirnya perlindungan hukum yang setara bagi seluruh jamaah, sekaligus memperkuat kepastian sistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional.

Dalam permohonan tersebut, lanjut Firman, AMPHURI mengajukan pengujian terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang a quo yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah secara mandiri, yaitu Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d.

“Rangkaian norma tersebut perlu dinilai secara konstitusional untuk memastikan tidak terjadi fragmentasi perlindungan hukum, ketidakjelasan tanggung jawab negara, serta standar perlindungan yang tidak setara bagi jamaah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, pengujian ini menggunakan batu uji konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, antara lain Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas perlindungan dan rasa aman, Pasal 28I ayat (4) tentang tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM, serta Pasal 29 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah.

Firman menegaskan, permohonan ini berangkat dari keinginan untuk meneguhkan peran negara dalam memberikan perlindungan jamaah tanpa pengecualian. Jalur penyelenggaraan ibadah umrah yang berkembang perlu tetap berada dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara, terutama ketika jamaah berada di luar wilayah Indonesia.

“Sebagai organisasi yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah nasional, AMPHURI memposisikan diri sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem yang syar’i, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah,” ujarnya.

Melalui mekanisme judicial review ini, kata Firman, AMPHURI berharap MK dapat memberikan penilaian yang komprehensif terhadap desain perlindungan negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah sehingga tercipta tata kelola yang lebih kuat, jelas, dan berkeadilan.

“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen AMPHURI untuk terus berkontribusi secara konstruktif dalam penguatan sistem hukum nasional serta perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply