Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443H, Haji Khusus Kebagian 7.226 Kuota
April 26, 2022
Keppres BPIH 2022 Terbit, Berikut Ini Biaya Haji Per Embarkasi
April 29, 2022

AMPHURI Gelar Diskusi Publik Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota dan Usia Jamaah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa pada musim haji 1443H/2022M ini, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 100.051 dan 1.901 petugas. Besaran kuota haji tahun ini tidak kurang dari 10% dari kuota haji yang diizinkan Arab Saudi yaitu 1 juta jamaah. Artinya, Indonesia masih menjadi negara penerima kuota haji terbanyak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur dalam pengantarnya di acara Diskusi Publik bertajuk Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota dan Usia Jamaah di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Diskusi publik yang mengupas soal haji 1443H ini, selain Firman M Nur, hadir pula sebagai pembicara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko Acep Riana Jayaprawira dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang hadir secara online.

Firman menegaskan urgensi dari diskusi publik ini merupakan sebagai upaya AMPHURI untuk memfasilitasi Kementerian Agama sebagai leading sector penyelenggaraan haji, Pemerintah Daerah yang akan memberangkatkan jamaah haji reguler dari wilayahnya, dan badan pengelola keuangan haji serta asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus dalam mempersiapkan semua tahapan penyelenggaraan haji 1443H/2022M.

Termasuk dalam hal mitigasi persiapan pelaksanaan haji tahun ini di tengah sempitnya waktu dan kondisi pandemi yang belum usai sepenuhnya. Mengingat waktu yang tersedia kurang dari dua bulan jelang pelaksanaan haji. Padahal jika mengacu di tahun-tahun sebelumnya persiapan telah dilakukan sejak empat bulan sebelumnya.  

”Harapannya, melalui diskusi ini, semoga ada masukan dan kontribusi pemikiran para pelaku penyelenggara ibadah haji khusus dalam rangka memastikan pelaksanaan haji 1443H yang sangat terbatas waktunya ini dapat dilaksanakan dengan sangat baik dan memuaskan,” ujar Firman berharap.

Dalam kesempatan itu, Firman mengatakan, jika dibandingkan dengan kuota haji yang diterima pada tahun 1440H/2019M, maka tahun ini Indonesia mendapatkan 45% dari kuota yang diterima sebelumnya yakni 221.000 jamaah. Dengan kata lain, kata Firman, perolehan kuota jamaah haji sebesar 100.051 ini tidak jauh dari perkiraan sebelumnya. Di mana pemerintah mematok asumsi kuota yang akan diterima sebesar 50% dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler.

Menurut Firman, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota yang diterima Indonesia terdiri dari 92% untuk haji reguler dan haji khusus 8%. Dengan demikian, tahun ini haji khusus mendapatkan porsi sebanyak 8.004 jamaah.

”Hanya saja, sebagaimana tertuang dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, porsi haji khusus hanya 7.226 kuota termasuk 526 orang petugas haji khusus. Tentu saja, AMPHURI sangat menyayangkan alokasi kuota haji yang diberikan kepada haji khusus, mustinya jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 kuota haji khusus sebesar 8 persen, maka haji khusus mendapatkan 8.004 porsi,” kata Firman.

Firman menambahkan, mengingat waktu yang tersedia hanya kurang dari dua bulan, maka semua pihak khususnya Kementerian Agama selaku leading sector penyelenggaraan haji, diharapkan bisa mempersiapkan di semua tahapan.  ”Insya Allah, AMPHURI sebagai asosiasi biro penyelenggara ibadah haji khusus juga telah membentuk tim haji AMPHURI untuk mensukseskan haji tahun ini,” tegasnya.

Selain itu, AMPHURI mengusulkan agar dana pengembalian setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat untuk digunakan sebagai pembayaran akomodasi dan transportasi haji 1443H ini.

Sementara Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan, mengenai timeline penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi persiapan transportasi, persiapan petugas, persiapan visa, persiapan pembinaan manasik, persiapan asuransi, persiapan layanan akomodasi di Saudi, serta persiapan vaksinasi jamaah haji sudah disiapkan.

“Kami sudah siapkan tahapan-tahapan pemberangkatannya. Insya Allah, keberangkatan kloter pertama jamaah haji reguler pada tanggal 4 Juni 2022 mendatang,” kata Hilman.

Diskusi publik seputar haji yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan rangkaian puncak acara dari program AMPHURI Berbagi Berkah Ramadhan (ABBR) 1443H.  Program ABBR 1443H yang didukung penuh oleh Bank Syariah Indonesia, Asuransi Zurich Syariah, Asuransi Reliance, CIU Insurance dan Koperasi Amphuri Bangkit Melayani ini diisi dengan pembagian takjil sepanjang Ramadhan dan pemberian bingkisan lebaran bagi anak yatim serta buka puasa bersama keluarga besar AMPHURI. (hay)

Leave a Reply