KBRI Riyadh Kembali Imbau WNI untuk Sementara Tidak ke Mekkah dan Madinah
March 8, 2020
Inilah Kata Dirjen PHU Soal Berita Hoax Seputar Haji dan Umrah
March 9, 2020

Arfi Minta PPIU Jadwal Ulang Keberangkatan Umrah

AMPHURI.ORG, JAKARTA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyampaikan, kebijakan penangguhan akses masuk ke Arab Saudi sejak 27 Februari lalu berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan jamaah umrah Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadwal ulang keberangkatan jamaah umrah. Hal ini berdasarkan kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Kemenag pada tgl 28 Februari yg dihadiri beberapa K/L terkait, perwakilan maskapai dan asosiasi PPIU.

“Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagimana kebijakan dari Saudi,” jelas Arfi dalam keterangann resminya di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

“Selain visa, komponen biaya umrah itu kan antara lain mencakup transportasi udara dan darat, akomodasi, komsumsi, manasik, perlengkapan,” imbuhnya.

Arfi juga meminta jamaah untuk bersabar menunggu update informasi dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan. Sebab, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang.  “Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas. Dan, jemaah tak akan dimintai biaya tambahan,” jelas Arfi.

“Ini kondisi force majeur yang tidak diinginkan semua sehingga semua pihak ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, kata Arfi, Kemenag juga mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sampai ada kepastian keberangkatan dari Saudi. Pasalnya, selain masih ada penangguhan sehingga belum ada kepastian keberangkatan, PPIU juga harus mengatur ulang terlebih dahulu dan fokus keberangkatan jemaah yang terdampak kebijakan Saudi ini dan sudah memiliki jadwal. (hay)

Leave a Reply