Sesditjen PHU: Kuota Haji Indonesia Ditetapkan Setelah MoU dengan Saudi
November 4, 2020
Kyai Said Minta AMPHURI Terus Membawa Misi Moderat dan Toleran
November 12, 2020

Berikut Prosedur Bila Terjadi Pembatalan Keberangkatan oleh Maskapai Saudia Airlines

AMPHURI.ORG, JAKARTA – Ketua Bidang Penerbangan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Januar Setyadi mengingatkan kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk melakukan konfirmasi, apabila terjadi pembatalan keberangkatan Saudia Airlines jika terindikasi reaktif Covid-19 setelah melakukan tes PCR (polymerase chain reaction).

“Saudia Airlines telah mengeluarkan pembaruan prosedur bagi penumpang yang ditolak untuk berangkat dikarenakan terinfeksi atau terindikasi Covid-19. Dimana hal ini diterapkan di penerbangan domestik maupun penerbangan dalam jaringan internasional Saudia dari dan ke Arab Saudi,” kata Januar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/11/2020) yang ditujukan kepada PPIU anggota AMPHURI.

Menurutnya, terkait hal ini pihak Saudia memberlakukan dua kondisi, diantaranya pelarangan keberangkatan yang dilakukan oleh pihak bandara dan penumpang yang ditolak untuk berangkat dikarenakan terinfeksi atau terindikasi covid-19.

Dalam hal penolakan untuk perjalanan dikarenakan penumpang diduga terinfeksi Covid-19 dengan surat yang disetujui dan diterima dari otoritas terkait di bandara dan kasus infeksinya telah terkonfirmasi, maka penumpang dapat memilih salah satu dari pilihan berikut. Diantaranya: pertama, Pengembalian uang tiket (sesuai dengan pembayaran awal tanpa potongan biaya). Kedua, Validasi ulang tiket sesuai tujuan akhir (kelas layanan dan RBD harus sama), tanpa biaya tambahan dan dapat dilakukan untuk satu kali saja.

Ketiga, Penerbitan ulang tiket ke tujuan yang sama tanpa biaya untuk satu kali saja, perbedaan tarif tambahan akan diberlakukan jika ditemukan. Keempat, Mengubah perjalanan ke tujuan mana pun (sesuai dengan permintaan penumpang) tanpa biaya dengan pemberlakuan selisih tarif tambahan jika ada dan hanya dapat dilakukan untuk satu kali.

Sementara, lanjut Januar, jika penumpang yang ditolak untuk berangkat dikarenakan terinfeksi atau terindikasi covid-19, namun telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan menerima konfirmasi, atau lampiran laporan medis terkait yang disetujui dalam waktu 14 hari sebelum atau sesudah tanggal penerbangan, maka penumpang akan ditawarkan untuk memilih salah satu alternatif. Di antaranya : pertama, pengembalian uang tiket (sesuai dengan pembayaran awal tanpa potongan biaya).

Kedua, validasi ulang tiket sesuai tujuan akhir (kelas layanan dan RBD harus sama), tanpa biaya tambahan dan dapat dilakukan untuk satu kali saja. Ketiga, penerbitan ulang tiket ke tujuan yang sama tanpa biaya untuk satu kali saja, perbedaan tarif tambahan akan diberlakukan jika ditemukan. Keempat, mengubah perjalanan ke tujuan mana pun (sesuai dengan permintaan penumpang) tanpa biaya dengan pemberlakuan selisih tarif tambahan jika ada dan hanya dapat dilakukan untuk satu kali.

“Untuk lebih berbagai pertanyaan dan informasi lanjutan, diharapkan PPIU anggota AMPHURI menghubungi Saudia langsung baik yang di Jakarta maupun di kota masing-masing,” ujarnya. (hay)

Leave a Reply