Dubes Saudi Temui Wapres, Bahas Soal Pelayanan Haji
January 27, 2020
DPR dan Pemerintah akan Tetapkan BPIH 2020 Hari Ini
January 29, 2020

BPKH: Dana Setoran Haji di Bank Dijamin LPS

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana setoran haji yang ada di bank sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di mana setoran awal per jamaah untuk mendapatkan nomor porsi haji sebesar Rp 25 juta.

Demikian disampaikan anggota Bidang Operasional BPKH, Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Selasa (28/1/2020) seperti dilansir Republika.co.id.

Menurutnya, BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah sesuai UU no 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maka Rekening Simpanan atas nama BPKH merepresentasikan jamaah.  Dengan nilai yang dijamin paling banyak Rp 2 miliar untuk masing-masing jamaah per bank.

Secara umum, kata Iskandar, LPS hanya menjamin dana yang ada di bank. Namun, penjaminan tersebut hanya berlaku saat setoran masih dalam bentuk produk Dana Pihak Ketiga (DPK) yakni giro, tabungan, atau deposito.

Saat ini, ada dana haji yang masuk melalui Tier 2 atau dalam bentuk modal PYD bank. Itu sudah di luar produk DPK, sehingga tidak dijamin LPS. Bagi BPKH, ini sudah masuk kategori investasi. Sekaligus, agar dana tetap berada di bank syariah.

Selain itu, lanjut Iskandar, antrean jamaah juga ada di bank masing-masing. Sehingga BPKH diwajibkan menyediakan dana likuiditas sebesar minimum dua kali biaya penyelenggaraan haji untuk memastikan keberangkatan jamaah.

BPKH, kata Iskandar, memang membutuhkan dana setoran jamaah dijamin oleh LPS. Sehingga ketentuan penjaminan dana di bawah Rp 2 miliar sudah cukup. “Tapi kita berharap dana haji secara eksplisit di masukkan dalam UU penjaminan,” katanya, sembari menambahkan hal itu akan menguatkan secara regulasi.

Iskandar menambahkan, LPS berencana memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan dalam waktu dekat. Nantinya LPS akan menjamin penghimpunan dana masyarakat untuk kebutuhan sosial. Penjaminan dana sosial seperti zakat, infak dan sedakah. Sekaligus menjamin dana kolekte gereja, klenteng atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan. (hay)

Leave a Reply