AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama jalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam hal akses data kependudukan jamaah haji. Dalam kerjasama ini, Ditjen PHU memberikan akses data kependudukan jamaah haji dan umrah.
Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah, dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ditjen PHU dan Ditjen Dukcapil di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Zudan mengatakan, siap menjalin kerjasama dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah. “Kami siap berkontribusi untuk pelaksanaan haji dan umrah agar lebih cepat, mudah, dan lebih baik, kami juga mendukung pendaftaran haji agar lebih mudah,” ujarnya.
Zudan juga mengatakan dengan adanya sinkronisasi data dapat menyisir data calon jamaah haji dan umrah dengan lebih cepat.
“Data penduduk yang berpindah tiap bulan mencapai 500 ribu penduduk tiap bulan, dengan jumlah rata-rata penduduk yang meninggal per bulan sebanyak 5.000 jiwa dan data kepesertaan haji dan umrah ke depannya bisa di-cleansing dengan kategori tertentu misalnya meninggal atau berpindah selanjutnya kita dapat mensinkornisasikannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Zudan juga menambahkan hal yang penting dalam basis data adalah kesamaaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kita harus sama dalam hal satu kode referensi, yaitu NIK. Hal ini juga mendukung Kita untuk ke depannya Kita punya basis data yang lengkap,” pungkasnya. (hay)