AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latif menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan mitigasi persiapan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini dilakukan menyusul adanya pembahasan yang serius oleh otoritas Arab Saudi untuk mengatur penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia serta dilonggarkannya aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Di antara upaya persiapan yang dilakukan adalah dengan melibatkan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keterlibatan asosiasi PPIU dan PIHK dalam rangka mitigasi persiapan pembukaan umrah untuk Indonesia.
“Pemerintah terus berupaya mencari solusi yang terbaik, bahwa kita mendapatkan informasi terus menerus dan nampaknya ada harapan penyelenggaraan haji dan umrah menemui titik cerah. Di Arab Saudi terdapat kebijakan-kebijakan yang menunjukkan pandemi mulai membaik. Hanya saja kebijakan tersebut apakah berdampak baik kepada industri di Indonesia, itu yang masih kita ikuti perkembangannya,” ujar Hilman Latief saat memberi arahan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1443H di Jakarta, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip laman resmi Kemenag.go.id.
Menurutnya, ekosistem perekonomian industri layanan haji dan umrah harus dibangun kembali setelah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tersendat selama dua tahun terakhir.
“Harapannya, ekosistem ekonomi haji dan umrah akan meningkat selama dua tahun ini tersendat akibat tidak adanya kegiatan ibadah haji dan umrah. Kita bersama-sama memikirkan desain industri pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih kuat, karena di Arab Saudi saat ini lebih terbuka terhadap tourism. Kita harus bangun tembok yang kuat bahwa haji dan umrah merupakan ekosistem perekonomian yang bagus,” tambahnya.
“Kita harus membangun 2T, yakni team dan time yang tepat. Timnya harus kuat, baik dari pemerintah maupun dari asosiasi. Dan waktunya juga harus tepat, kapan kita memberangkatkan jemaah umrah sehingga dapat menjamin kesehatan dan keselamatan jamaah,” sambung Hilman.
Kegiatan FGD dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi haji dan umrah, diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggaran Haji, Umrah & Inbound Indonesia (Asphurindo), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), dan Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia (AMPUH).
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menambahkan bahwa saat ini Arab Saudi mengeluarkan regulasi pelaksanaan umrah pada masa pandemi. Selain itu, ada pula kebijakan terkait jamaah umrah yang masih diwajibkan menggunakan empat jenis vaksin yang diterima Arab Saudi, sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan vaksin Sinovac.
“Saat ini, kita bersama Kementerian/Lembaga terkait masih sedang mengupayakan diplomasi-diplomasi ke Arab Saudi untuk menerima vaksin Sinovac tanpa divaksin booster serta terkait skema penggunaan vaksin Sinovac dengan ketentuan karantina 5 hari bagi jamaah umrah,” ujar Nur. (hay)