Jul 08, 2026 Editorial • 9 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat bicara terkait usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448H/2027 yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia menilai ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang dianggap mampu secara finansial maupun fisik. Jika terjadi kenaikan, maka andaikan disubsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa menimbulkan persoalan dari sisi syariat.
“Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu, lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i,” kata Said di Jakarta, Rabu (8/7/2026), seperti dikutip viva.co.id.
Oleh karena itu, Said menyarankan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa lebih kreatif mengelola dana calon jamaah dan tak harus disubsidi dari APBN.
Menurut Said, BPKH dapat melakukan usaha untuk menghasilkan keuntungan untuk digunakan subsidi biaya.
“Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong, BPKH yang selama ini menampung dana jamaah haji,” ujar Said.
“Supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan. Dari sisa hasil, dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji,” tambahnya.
Said menilai penggunaan APBN sebaiknya lebih diprioritaskan untuk membantu kehidupan masyarakat miskin.
“Yang miskin masih banyak. Masa kita suruh bantuin yang mampu. Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu, karena ya problem syar'i-nya,” ujar Said.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan besaran BPIH 1448H/2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.
Selain itu, pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan, sapaan akrabnya.
Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan BPKH dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan calon haji.
Menhaj Gus Irfan berharap skema tersebut dapat menjaga besaran Bipih yang dibayarkan calon haji agar tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun terjadi kenaikan BPIH akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.
Lebih lanjut Menhaj mengatakan, usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,989 views
Nov 21, 2025 • 10,744 views
May 27, 2026 • 6,709 views
Jun 26, 2026 • 3,311 views
Jul 09, 2026 • 28 views
Jul 09, 2026 • 78 views
Jul 09, 2026 • 235 views
Jul 09, 2026 • 16 views