Jamaah Diimbau Banyak Konsumsi Buah
July 26, 2019
Umrah Rute Transit Diminati Kaum Milenial
July 29, 2019

Jamaah Haji Khusus Tidak Boleh Gunakan Visa Ziarah

AMPHURI.ORG, MADINAH–Kepala Seksi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, Ali Machzumi meminta kepada PIHK agar terbuka kepada jamaah. Salah satunya terkait status visa. Jangan sampai menjanjikan haji khusus, namun menggunakan visa ziarah. Pasalnya, untuk bisa ziarah ini saat musim haji tidak bisa digunakan untuk umrah, apalagi berhaji.

“Sudah bayar mahal tapi tidak bisa berhaji, sama saja membohongi. Pemegang visa ziarah tidak akan bisa masuk ke Mekkah. Jikapun kemudian bisa, itu dipaksakan dengan membayar oknum atau memanfaatkan mukimin dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Ali Machzumi di Madinah, Kamis (25/7/2019), sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (27/7/2019).

Menurutnya, masyarakat juga diminta jeli atau mewaspadai jika ada tawaran tersebut. Jika memang mampu membayar, akan lebih baik dan aman jika sekalian membayar untuk haji furoda. Karena meski biaya lebih tinggi, tapi ada jaminan berhaji karena visanya memang untuk haji.

Ali menambahkan, bahwa langkah ini menjadi salah satu solusi jika ingin berhaji tanpa antre. Karena sudah ada keabsahan dan dibuka dari Pemerintah Arab Saudi. Namun jika anggaran tak cukup, bisa mendaftar haji khusus dengan masa tunggu antara 4-5 tahun.

“Harga bisa ziarah dan haji sebenarnya hampir sama. Kalau hanya untuk ziarah, tidak lewat travel juga bisa. Masa aktifnya 90 hari. Jika pakai visa ziarah dan ketahuan dipaksakan berhaji, kemungkinan akan ditahan dan dideportasi. Kasihankan sudah bayar mahal, cuma sampai Arab Saudi tapi tidak haji. Bahkan umrahpun tidak bisa jika musim haji belum berakhir,” papar Ali.

Sementara Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Akhmad Jauhari menuturkan jika Kementerian Agama sebatas pengawas. “Terkait layanan kepada jamaah haji khusus, memang karena Kemenag bukan penyelenggara, sifatnya hanya pengawasan. Apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jemaah atau belum,” ujarnya.

Pengawasan atau pantauan terkait sejauh mana kesesuaian kontrak antara jamaah dan PIHK. Sejak 19-23 Juli 2019, tim Kemenag telah memantau hotel haji khusus.

Hasilnya, begitu ditemukan masalah yang signifikan. “Setelah kami menemukan dua jamaah furoda dengan visa ziarah, kami belum mendapatkan laporan lagi,” imbuhnya.

Terkait jamaah furoda, kata Jauhari, ada yang memang visa haji dan bukan haji atau nonhaji. Dalam regulasi UU No 8 Tahun 2019, jamaah furoda yang visanya haji harus mendaftar lewat PIHK. Setelah itu PIHK harus melaporkan kepada pemerintah.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan terkait PIHK yang memberangkatkan jamaah furoda,” katanya. (hay)

Leave a Reply