AMPHURI.ORG, JAKARTA – Sejak tanggal 7 Sya’ban 1441H atau bertepatan dengan 31 Maret 2020, Masjidil Haram kembali dibuka bagi jamaah yang hendak melakukan ibadah thawaf. Hanya saja dalam pelaksanaan, ada pembatasan jumlah jamaah yang akan berthawaf untuk sekali waktu yakni sebanyak 50 orang per grup thawaf. Selama berada di mataf, mereka pun harus tetap menjaga jarak saat memutari Ka’bah.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Islam Saleh Alwaini kepada redaksi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
“Sejak Selasa kemarin, pintu King Fahd sudah boleh masuk ke Masjidil Haram bagi siapa saja yang ada di Mekkah untuk ibadah thawaf. Hanya saja dibatasi 50 orang per thawafnya,” kata Islam.
“Jadi, setelah yang 50 orang tadi selesai thawaf tujuh putaran lalu keluar, masuk lagi 50 orang, begitu seterusnya secara bergantian,” sambungnya.
Informasi yang sama didapat redaksi dari akun twitter HaramainInfo yang menyebutkan, jumlah jamaah dibatas maksimal 50 orang per grup thawaf sebanyak tujuh kali putaran. Jamaah harus menganti masuk ke dalam Masjidil Haram.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan bahwa Masjidil Haram ditutup pada 4 Maret 2020. Kemudian pada 9 Maret 2020 kembali dibuka hanya untuk shalat berjamaah khususnya bagi penduduk lokal. Namun, pemberlakuan itu tak lama, pasalnya pada 19 Maret 2020 Kerajaan Saudi melarang seluruh kegiatan beribadah bagi masyarakat umum di Masjidil Haram. Meski begitu, Masjidil Haram tetap terbuka untuk shalat lima waktu dengan jamaah kalangan terbatas, yaitu khusus bagi petugas atau pegawai Masjidil Haram saja. (hay)