AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Maman Saepulloh mengatakan pada prinsipnya Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan peluang kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), silahkan melakukan investasi di bidang akomodasi, konsumsi dan transportasi haji.
Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Maman Saepulloh usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panja tentang Optimalisasi Dana Haji di Komisi VIII DPR RI, Senin (29/6/2020), sebagaimana dalam keterangannya yang dikutip laman resmi kemenag.go.id.
“Kementerian Agama akan membeli hasil investasi BPKH, asalkan harganya sesuai dengan Pagu yang telah ditetapkan bersama DPR RI, misalkan akomodasi di Mekkah 4.300, jangan sampai lebih dari itu dan minimal harus sama, baru dapat kita beli,” katanya.
Menurutnya, dukungan Kementerian Agama kepada BPKH juga mendukung dalam hal regulasi, jika ada regulasi yang menghambat investasi segera merevisi regulasi supaya nilai manfaat yang dihasilkan BPKH itu meningkat. Dengan meningkatnya nilai manfaat, hal ini sesuai undang-undang, dimana nilai manfaat harus terus meningkat dan prinsip yang didukung Kementerian Agama.
Turut hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Direktur Bina Haji Khoirizi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu. (hay)