AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama mengimbau mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Pasalnya visa yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dan diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk bisa menunaikan ibadah haji menggunakan visa haji, selain itu terlalu berisiko.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” tegas Ishfah.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Alex.
Gus Alex mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jamaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” jelasnya.
Lebih lanjut Gus Alex mengatakan, jika calon jamaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Maka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Resiko terbesar dideportasi,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ungkap Gus Alex yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jamaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya. (hay)