Logo

Kemenhaj Periksa PT TAS atas Dugaan Gagal Berangkat dan Penelataran Jamaah

Aug 12, 2026 Editorial • 16 views

AMPHURI.ORG, BANJARMASIN—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli–Agustus 2026. Sebanyak 158 jamaah terdampak, terdiri atas 120 jamaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jamaah yang mengalami kendala kepulangan.

Hal ini disampaikan Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jamaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jamaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, usai melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Nano mengatakan, Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jamaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jamaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

Karena itu, kata Abdullah, Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jamaah. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.