Aug 20, 2026 Editorial • 40 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan 34 kasus kepada Bareskrim Polri. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jamaah.
Menurutnya, penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri merupakan langkah lanjutan terhadap aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jamaah,” ujar Dirjen Harun Al Rasyid, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8/2026), seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
Harun menyebut, sebanyak 34 teradu/tergugat tercantum dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri per 18 Agustus 2026. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Untuk kategori haji khusus, 14 teradu yang diserahkan kepada Bareskrim Polri terdiri atas: BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.
Sementara kategori umrah mencakup 19 teradu, yakni: TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA. Adapun satu kasus kategori haji reguler adalah KBIHU (B/YAA).
Harun menegaskan, penyerahan kepada aprat penegak hukum bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus per 18 Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup kasus yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran, dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, serta proses penanganan kasus/perkara.
Menurut Harun, angka tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan hak jamaah.
“Jamaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jamaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harun menambahkan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.
Harun pun menjelaskan, jika mengacu pada data Ditjen Pengendalian PHU, hal ini menunjukkan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi dan pemeriksaan hingga penanganan bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,590 views
Nov 21, 2025 • 19,163 views
May 27, 2026 • 9,188 views
Jun 01, 2026 • 6,241 views
Aug 19, 2026 • 130 views
Aug 19, 2026 • 59 views
Aug 18, 2026 • 59 views
Aug 18, 2026 • 217 views