Logo

Kemenhaj Terjun Langsung ke Bandara Soetta, Lindungi 33 Jamaah Umrah yang Gagal Berangkat

Aug 13, 2026 Editorial • 24 views

AMPHURI.ORG, TANGERANG–Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ahmad Abdullah, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 jamaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

“Kami mendapat informasi adanya jamaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jamaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Abdullah mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa 33 calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued). Para calon jamaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sebagai bentuk pelindungan kepada jamaah sekaligus memastikan hak jamaah untuk memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Kemenhaj segera mengambil langkah koordinatif dengan berbagai pihak dan memastikan penanganan jamaah yang dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU yang memiliki izin resmi).

Melalui langkah tersebut, lanjut Abdullah, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jamaah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jamaah. Sementara itu, sembilan jamaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jamaah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diatur dalam Pasal 122. UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.

“Setiap pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jamaah tanpa memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya mengutip UU Nomor 14 Tahun 2025.

Selain itu, kata Abdullah, dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor Keagamaan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1), huruf a, b dan c memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembekuan hingga pencabutan perizinan, termasuk tindakan administratif berupa pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jamaah.

Abdullah menegaskan bahwa Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jamaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” tegas Abdullah.

Selain itu, Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar hanya mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa, serta melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di Provinsi dan Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.