Logo

Ketika Pesawat Tak Terbang, Siapa yang Membayar Hotel Jamaah?

Sep 07, 2026 Editorial • 27 views

Oleh: Ulul Albab

MUSIBAH selalu menghadirkan persoalan yang tidak tertulis dalam brosur perjalanan. Ketika erupsi Anak Krakatau mengganggu penerbangan, sebagian jamaah umrah harus memperpanjang tinggalnya. Kamar hotel bertambah. Konsumsi bertambah. Transportasi berubah. Jadwal petugas ikut bergeser.

Lalu muncul pertanyaan sederhana, tetapi tidak sederhana jawabannya: Siapa yang membayar? PPIU? Maskapai? Asuransi? Jamaah? Atau pemerintah?

Inilah wilayah yang sering disebut “force majeure.” Tidak ada pihak yang menghendaki bencana. Travel tidak meletuskan gunung. Maskapai tidak menerbangkan abu vulkanik. Jamaah pun tidak memilih penerbangannya dibatalkan. Tetapi biaya tetap muncul. Di sinilah kualitas sebuah sistem perlindungan diuji.

Menariknya, dalam penanganan gangguan ini muncul situasi berbeda. Ada maskapai yang memberikan kompensasi penginapan, sementara ada pula yang tidak. Pada saat yang sama, pemerintah meminta PPIU memastikan jamaah yang harus extend tetap memperoleh akomodasi dan pelayanan.

Secara kemanusiaan, itu benar. Jamaah tidak boleh terlantar hanya karena para pihak belum selesai menentukan siapa yang menanggung biaya. Tetapi setelah keadaan darurat selesai, pertanyaan tata kelolanya harus dijawab.

Jangan sampai PPIU selalu menjadi “penanggung jawab terakhir” tanpa mekanisme pembagian risiko yang jelas. Sebaliknya, jangan pula jamaah diminta mengeluarkan biaya tambahan karena klausul force majeure yang tidak pernah benar-benar mereka pahami.

Kita Membutuhkan Sistem, Bukan Perdebatan

Sudah waktunya Indonesia memikirkan “Umrah Crisis Protection Scheme.” Sistem ini dapat mengatur sejak awal siapa melakukan apa dan siapa menanggung apa ketika terjadi bencana, penutupan bandara, pembatalan massal penerbangan, konflik, atau keadaan darurat lainnya.

Di dalamnya perlu ada pembagian tanggung jawab PPIU dan maskapai, perlindungan asuransi yang relevan, klausul force majeure yang transparan, dana kontingensi, standar akomodasi darurat, serta mekanisme penyelesaian biaya setelah krisis.

Prinsipnya: Selamatkan dan layani jamaah terlebih dahulu. Hitung dan selesaikan tanggung jawab biaya setelahnya.

Musibah Anak Krakatau memberi kita pelajaran penting. Regulasi perjalanan umrah jangan hanya hebat mengatur keadaan normal. Sebab kualitas perlindungan justru terlihat ketika keadaan menjadi tidak normal.

Jangan sampai pesawat sudah berhenti terbang, jamaah sudah kehilangan kamar, lalu kita masih sibuk bertanya: “Ini sebenarnya tanggung jawab siapa?” Negara, asosiasi, PPIU, maskapai, dan perusahaan asuransi harus menjawabnya sebelum musibah berikutnya datang. (*)

~Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.