Aug 24, 2026 Editorial • 23 views
Oleh: Abdillah
ADA satu perubahan penting yang sedang terjadi dalam tata kelola haji dan umrah dunia. Penyelenggaraan haji dan umrah perlahan tidak lagi hanya berbicara tentang izin, visa, tiket, hotel, dan keberangkatan. Negara mulai masuk lebih jauh pada persoalan kualitas pelayanan, kinerja perusahaan, pengelolaan risiko, digitalisasi, hingga perlindungan jamaah.
Sistem pelayanan semakin terintegrasi secara digital, standar terhadap penyedia layanan diperketat, sementara pengalaman jamaah mulai ditempatkan sebagai salah satu ukuran keberhasilan pelayanan.
Indonesia harus membaca perubahan ini dengan serius. Terlebih setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, tata kelola haji dan umrah Indonesia memasuki fase baru. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah membawa harapan besar agar pengelolaan haji dan umrah semakin fokus, profesional, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jamaah.
Namun pekerjaan besar kita sesungguhnya bukan hanya membangun lembaga baru. Tantangan terbesarnya adalah membangun sistem baru.
Izin Bukan Akhir Pengawasan
Dalam beberapa kasus umrah yang muncul belakangan ini, kita kembali diperlihatkan pada persoalan klasik: jamaah sudah membayar tetapi pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada yang mengalami penundaan, ketidakpastian keberangkatan, perubahan pelayanan, bahkan pada kasus tertentu berujung pada jamaah yang terlantar.
Pertanyaannya sederhana: mengapa persoalan seperti ini sering baru diketahui setelah jamaah mengadu? Di sinilah cara pandang terhadap pengawasan harus diubah.
Selama sebuah perusahaan telah memiliki izin, bukan berarti seluruh persoalan selesai. Justru izin seharusnya menjadi awal dari proses pengawasan.
Kondisi sebuah perusahaan dapat berubah. Hari ini sehat, enam bulan kemudian mungkin mengalami tekanan keuangan. Hari ini mampu memberangkatkan ribuan jamaah, beberapa bulan kemudian mungkin memiliki kewajiban kepada maskapai, hotel atau mitra di Arab Saudi yang belum diselesaikan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya memeriksa dokumen legalitas. Pemerintah perlu mengetahui kesehatan sistem penyelenggaraan.
Dalam manajemen, pendekatan seperti ini dapat dibaca melalui perspektif sistemik. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), maskapai, perbankan, hotel, syarikah di Arab Saudi, asosiasi, pemerintah dan jamaah bukanlah bagian yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan subsistem yang saling terhubung. Ketika satu subsistem bermasalah, dampaknya dapat menjalar ke seluruh sistem.
Travel yang mengalami masalah keuangan, misalnya, mungkin terlambat membayar tiket. Keterlambatan tiket memengaruhi jadwal keberangkatan. Perubahan jadwal memengaruhi hotel dan transportasi. Pada ujungnya, jamaahlah yang menerima dampaknya.
Dengan perspektif seperti ini, keterlantaran jamaah sebenarnya merupakan gejala akhir dari rangkaian persoalan yang telah terjadi sebelumnya.
Jangan Menunggu Jamaah Menjadi Korban
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perlu semakin mengembangkan pola pengawasan berbasis risiko. Kita membutuhkan semacam early warning system terhadap PPIU dan PIHK.
Indikatornya tidak harus rumit. Pemerintah dapat membaca pola pembayaran tiket, kepastian hotel, kontrak layanan Saudi, kesiapan visa, perubahan jadwal keberangkatan, peningkatan jumlah pengaduan, kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya, hingga rekam jejak pelayanan sebelumnya.
Jika beberapa indikator mulai menunjukkan risiko, sistem seharusnya sudah memberikan peringatan. Pemerintah kemudian dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, audit atau tindakan lain sesuai tingkat persoalannya. Dengan cara demikian, negara tidak perlu menunggu ratusan jamaah gagal berangkat untuk mengetahui bahwa sebuah perusahaan sedang bermasalah.
Inilah perubahan dari reactive supervision menuju preventive supervision. Bahkan dengan dukungan teknologi dan integrasi data, kita dapat bergerak lebih jauh menuju predictive supervision: membaca kemungkinan masalah sebelum benar-benar terjadi. UU Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum menuju pola pengawasan seperti ini.
Kemenhaj tentu tidak mungkin mengawasi seluruh penyelenggara sendirian. Indonesia terlalu luas, jumlah jamaah sangat besar, sementara aktivitas PPIU dan PIHK berlangsung setiap hari dan tersebar di berbagai daerah.
Karena itu, asosiasi harus semakin dilibatkan dalam ekosistem pengawasan. Selama ini asosiasi sering dipahami sebatas organisasi tempat perusahaan berhimpun dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Paradigma tersebut perlu diperluas.
Asosiasi juga memiliki tanggung jawab menjaga kesehatan industrinya. Mereka mengenal anggotanya. Mereka memahami dinamika pasar. Bahkan sering kali asosiasi mengetahui persoalan sebuah perusahaan lebih awal dibandingkan regulator. Informasi seperti ini sangat berharga jika ditempatkan dalam sebuah sistem pengawasan yang baik.
Kemenhaj dapat membangun mekanisme collaborative governance dengan asosiasi. Pemerintah tetap menjadi regulator dan pemegang kewenangan pemberian sanksi, tetapi asosiasi diberikan peran lebih kuat dalam pembinaan, sosialisasi regulasi, peningkatan kompetensi, penegakan kode etik, mediasi awal dan peer monitoring terhadap sesama anggota.
Jika ada anggota yang mulai menunjukkan praktik tidak sehat, asosiasi tidak seharusnya diam.
Sebab satu perusahaan yang bermasalah tidak hanya merugikan jamaahnya. Dampaknya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri umrah.
Pengawasan Harus Tegas, tetapi juga Mendidik
Kita tentu mendukung Kemenhaj untuk memberikan pengawasan yang ketat. Tetapi pengawasan yang kuat tidak selalu identik dengan memperbanyak hukuman.
Regulator yang baik harus mampu membedakan perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan sengaja, perusahaan yang mengalami kesulitan operasional, dan perusahaan yang masih dapat diperbaiki melalui pembinaan. Karena itu, pengawasan perlu dibangun secara berjenjang. Ada ruang pembinaan, peringatan, evaluasi, pembatasan aktivitas, hingga sanksi tegas apabila pelanggaran sudah membahayakan jamaah.
Dengan pendekatan demikian, pemerintah tidak berhadapan dengan industri. Pemerintah justru menyehatkan industri. Perusahaan yang profesional tidak perlu takut terhadap pengawasan yang kuat. Justru mereka diuntungkan karena pasar menjadi lebih sehat dan kepercayaan masyarakat meningkat.
Jamaah Harus Menjadi Pusat Sistem
Saya melihat inilah momentum penting bagi tata kelola haji dan umrah Indonesia. UU Nomor 14 Tahun 2025 jangan hanya dikenang sebagai undang-undang yang melahirkan perubahan kelembagaan. Ia harus menjadi pintu masuk menuju perubahan paradigma pengawasan.
Kita harus bergerak dari memeriksa izin menuju mengendalikan risiko, dari menunggu pengaduan menuju mendeteksi persoalan, dan dari pengawasan yang hanya dilakukan pemerintah menuju pengawasan kolaboratif yang melibatkan asosiasi dan seluruh ekosistem.
Pada titik ini, ukuran keberhasilannya sebenarnya sangat sederhana. Apakah jamaah semakin terlindungi? Jika jawabannya iya, berarti sistem bekerja.
Kemenhaj harus menjadi pengendali sistem. Asosiasi menjadi mitra strategis dalam pembinaan dan pengawasan. PPIU dan PIHK menjaga profesionalitasnya. Teknologi membantu membaca risiko. Sedangkan jamaah ditempatkan sebagai pusat dari seluruh kebijakan.
Sebab dalam penyelenggaraan haji dan umrah, yang kita kelola sesungguhnya bukan hanya perjalanan manusia dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Yang jauh lebih besar dari itu adalah amanah, kepercayaan dan harapan umat untuk melaksanakan perjalanan ibadah dengan aman, tenang dan bermartabat.
Dan ketika amanah itu diserahkan kepada sebuah sistem, maka tugas kita adalah memastikan sistem tersebut bekerja sebelum masalah terjadi, bukan baru bekerja setelah jamaah menjadi korban. (*)
~ Abdillah, Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI, CEO PT Asia Iman Wisata.
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,662 views
Nov 21, 2025 • 23,762 views
May 27, 2026 • 9,522 views
Jun 01, 2026 • 6,826 views
Aug 22, 2026 • 90 views
Aug 21, 2026 • 106 views
Aug 21, 2026 • 81 views
Aug 21, 2026 • 72 views