AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan banyak perubahan besar yang terjadi di Arab Saudi, termasuk masalah umrah dan haji. Hal itu disampaikan Firman saat rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), beberapa hari yang lalu.
“Ada perubahan besar di Saudi Arabia, perlu kita duduk bareng untuk mengatur, karena akan di swastanisasi oleh Arab Saudi,” kata Firman saat menyampaikan poin penting saat rapat seperti yang dikutip Republika, Kamis (12/1/2023).
Firman berharap, Kemenag benar-benar menjadikan asosiasi sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan segala persoalan umroh haji khusus. Terutama terkait rencana perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenag perlu merangkul asosiasi untuk amandemen UU 8 Tahun 2019, asosiasi mendapatkan porsinya, agar kami mempunyai kekuatan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Firman pun mencontohkan, Kemenag belum menjalankan amanah undang-undang haji dan umrah, terutama terkait pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS perlu diperkuat untuk melakukan deteksi dini terhadap semua permasalahan umrah, khusus yang terkait batalanya jamaah berangkat oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Terkait pembentukan PPNS dari terbit sampai akan diamandemen belum ada, harap dikuatkan PPNS, karena masalah dari hulu, bukan dari hilir, tidak semuanya bisa jadi urusan polisi,” katanya.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah tiga tahun lebih disahkan. Namun, sampai saat ini Kemenag belum membentuk PPNS sesui amanah di Pasal 112 UU Nomor 8 Nomor 2019.
Menurutnya, jika PPNS itu telah dibentuk maka bisa mengurangi kerugian kepada jamaah yang mendapat kecurangan dari travel. Karena, dengan adanya PPNS dapat memberikan pembinaan kepada travel yang belum berizin agar tidak merugikan jamaah.
“Dan memastikan jamaah tersebut dapat menunaikan ibadahnya secara baik sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019,” katanya.
Firman, mengaku telah mengusahakan agar PPNS segera dibentuk oleh Kemenag. Karena hal tersebut merupakan amanah dari undang-undang yang harus dijalankan pemerintah dan juga pihak swasta sebagian penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
“Kami sekali lagi terus mendorong dan berharap Kemenag segera membentuk PPNS ini,” katanya.
Karena berdasarkan, fakta di lapangan terlihat banyak pihak-pihak belum ada izin sebagai PPIU menyelenggarakan ibadah umrah. Dan begitu juga ada PPIU belum mendapat izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) menjalankan kegiatan haji khusus dan juga Haji mujamala.
“Dan ini tentu berefek kepada ketidak sesuaian, komitmen kata-kata di lapangan yang kami lihat dan merugikan masyarakat,” katanya.
Firman memastikan, demi terwujudnya PPNS, AMPHURI siap dan akan terus berkoordinasi dengan Kemenag untuk mensukseskan amanah tentang pembentukan PPNS. AMPHURI berharap peran serta masyarakat juga lebih dan asosiasi diberi kesempatan yang lebih luas untuk memberikan pengawasan.
“Untuk melakukan pengawasan pada kegiatan sektor usaha ini,” katanya.
Jika semua amanah UU dapat ditunaikan pemerintah, maka semua pihak dapat menjaga dan melaksanakan tugas seperti yang diamanatkan. Sehingga semua masyarakat terlindungi haknya dari semua komitmen kesepakatan awal tentang bagaimana sebuah pelajaran ibadah secara baik dan benar.
“Yang sesuai dengan standar minimal begitu juga haji khusus,” katanya. (hay)