AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menyikapi kasus penipuan PT NSWM terhadap sedikitnya 500 orang jamaah dengan kerugian mencapai Rp90 miliar, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, mendorong jamaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan.
Siradj juga meminta jamaah harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidannya buat laporan ke pihak kepolisian setempat.
“Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sekarang ini, kata Siradj, aturan umrah makin ketat, Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jamaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberikan berbagai layanan.
Menurutnya, merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin. Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah serta kerugian imateriel lainnya.
“Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai sepuluh milyar,” ujarnya. (hay)