AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini. Sebuah putusan yang musti disyukuri dan menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua serta menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah.
Hal ini disampaikan Firman M Nur dalam konperensi pers yang digelar di kantor DPP AMPHURI, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Firman menyampaikan putusan persidangan hari ini menyatakan bahwa dalam esksepsinya majelis hakim menolak eksepsi Tertugat dan Tergugat II Intervensi. Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan, pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020.
Kemudian ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020. Dan keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
“Alhamdulillah, PTUN mengabulkan seluruh gugatan kita,” katanya.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah & Partner mengatakan bahwa dengan putusan ini artinya Pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus Amphuri agar bersatu padu di bawah kepemimpinan H. Firman M Nur, M.Sc selaku Ketua Umum dan Mohammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI untuk menjadi nahkoda AMPHURI demi memajukan dan mensejahterakan anggota sesusai tujuan AMPHURI.
Saiful Anwar berharap pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilakukan konsolidasi organisasi, agar lebih siap khususnya menghadapi keputusan Penyelenggaraan Haji di musim Haji tahun 2021 dan pelaksanaan ibadah umrah.
“Semoga Allah SWT melindungi dan mengampuni atas segala salah dan khilaf kita semua dan kita semua diberikan keberkahan, Aamiin,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, lebih lanjut Firman menyampaikan, putusan ini menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah. Karena itu, Firman mengucapkan terima kasih kepada anggota AMPHURI, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD serta semua pihak atas kebersamaan, dukungan, serta doanya selama ini.
“Kepada semua pengurus, mari kita jadikan hasil PTUN ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Teruntuk Anggota AMPHURI tercinta, mari kita semakin kuat bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap kita terus survive di saat Pandemi ini sampai dengan penyelenggaraan haji dan umrah dimulai lagi,” katanya. (hay)