Oct 06, 2022 Editorial • 241 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa masa berlaku paspor yang telah disahkan menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Namun, lanjut Widodo, masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi paspor yang terbit setelah tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,012 views
Nov 21, 2025 • 10,933 views
May 27, 2026 • 6,809 views
Jun 26, 2026 • 3,326 views
Jul 09, 2026 • 78 views
Jul 09, 2026 • 125 views
Jul 09, 2026 • 312 views
Jul 09, 2026 • 44 views