Oct 06, 2022 Editorial • 230 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa masa berlaku paspor yang telah disahkan menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Namun, lanjut Widodo, masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi paspor yang terbit setelah tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 53,984 views
Nov 21, 2025 • 10,650 views
May 27, 2026 • 6,654 views
Jun 26, 2026 • 3,310 views
Jul 09, 2026 • 204 views
Jul 08, 2026 • 116 views
Jul 08, 2026 • 111 views
Jul 08, 2026 • 548 views