AMPHURI.ORG, MEKKAH–Menteri Agama Fachrul Razi saat ini tengah berada di Mekkah, Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jamaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu.
“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadai 231.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M di Mekkah, Senin (2/12/2019) malam, sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id, Selasa (3/12/2019).
“Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya,” lanjutnya.
Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M masih sebesar 221.000, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.
“Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.
Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jamaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.
Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Tahun 2017, kuota dasar jamaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jamaah Indonesia menjadi 221.000 hingga sekarang.
“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia,” tandasnya.
“Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” sambungnya.
Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah konsen Menag Fachrul Razi. Ini mengingat antrian jamaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jamaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. (hay)