Nov 03, 2026 Editorial • 27 views
AMPHURI.ORG, SERANG—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pemeriksaan istitaah kesehatan jamaah haji melalui penyesuaian regulasi dan pengawasan yang lebih komprehensif. Kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan menentukan kelayakan keberangkatan, tetapi juga memastikan jamaah memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik.
Hal ini disampaikan Anggota Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji, Tri Atmaja, dalam keterangannya di Serang, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satunya melalui penyesuaian regulasi persyaratan kesehatan dalam KMHU Nomor 82 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Indonesia.
“Secara umum, proses pemeriksaannya tidak jauh berbeda. Namun, ketika ditemukan indikasi penyakit tertentu, jamaah akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan begitu, kondisi kesehatannya bisa diketahui lebih dini dan masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Tri mencontohkan pemeriksaan terhadap jamaah dengan penyakit jantung. Pemeriksaan tidak hanya melihat fungsi jantung, tetapi juga irama jantung serta kondisi pembuluh darah yang memasok darah ke organ tersebut. Menurutnya, pemeriksaan yang lebih menyeluruh penting karena ibadah haji merupakan aktivitas fisik yang berat. Kondisi tersebut semakin menantang ketika jutaan jamaah berkumpul dan melaksanakan rangkaian ibadah pada puncak haji.
“Jangan sampai kita hanya melihat seseorang bisa berangkat, tetapi belum cukup siap secara fisik untuk menjalankan ibadahnya. Pemeriksaan harus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jamaah,” ujarnya.
Tri juga mendorong agar Satgas Istitaah Kesehatan melibatkan tenaga medis yang memiliki pengalaman bertugas dalam penyelenggaraan haji. Pengalaman tersebut dinilai penting karena tenaga medis yang pernah bertugas lebih memahami kondisi fisik jamaah serta karakteristik sosial dan kultural masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Tri menilai paradigma istitaah kesehatan perlu berkembang. Selama ini, pemeriksaan kerap dipahami sebatas penetapan apakah jamaah dapat berangkat atau tidak. Ke depan, pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan pembinaan kesehatan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pembinaan dapat dimulai melalui peningkatan kebugaran, pengendalian gula darah, serta pengelolaan penyakit penyerta yang dimiliki jamaah. Setelah pelunasan, negara juga perlu hadir memastikan jamaah memperoleh pendampingan kesehatan sesuai kondisi masing-masing.
“Dinas kesehatan memiliki data jamaah dengan penyakit penyerta. Data ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pembinaan lebih terarah. Jika penyakit diketahui lebih dini, kita punya kesempatan untuk mengendalikan kondisinya sehingga jamaah dapat dipersiapkan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Tri menambahkan, pemeriksaan yang ketat bukan dimaksudkan untuk menghambat keberangkatan jamaah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan agar jamaah tidak menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Karena itu, kata Tri, keterlibatan Puskeshaji, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta jajaran Kemenhaj menjadi penting dalam memastikan proses pemeriksaan dan pembinaan berjalan berkesinambungan. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,538 views
Nov 21, 2025 • 34,456 views
May 27, 2026 • 12,958 views
Jun 01, 2026 • 11,999 views
Nov 03, 2026 • 29 views
Nov 03, 2026 • 28 views
Nov 02, 2026 • 631 views
Nov 02, 2026 • 241 views